Anda belum login :: 24 Nov 2024 06:25 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PERSEROAN DALAM HAL MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA
Bibliografi
Author:
Windayani, Tisa
(Advisor);
Siregar, Filipo Marcelino
Topik:
Teori Pertanggungjawaban Pidana Korporasi
;
Tindak Pidana Korupsi
;
Kesalahan Korporasi
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2020
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Filipo Marcelino Siregar_Undergraduate Theses_2020.pdf
(3.51MB;
76 download
)
Abstract
Kajian penelitian ini tentang Pertanggungjawaban Pidana Perseroan Dalam Hal Merugikan Keuangan Negara. Penelitian ini guna menjawab permasalahan pada membuktikan unsur pidana kesalahan pada Perseroan serta penentuan tanggungjawab antara Organ Perseroan dengan Perseroan itu sendiri. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif dengan mengkaji Peraturan Perundang-Undangan, Putusan Pengadilan, serta Doktrin Hukum. Hasil penelitian hukum ini menyatakan bahwa perbuatan pengurus Perseroan dapat dinyatakan sebagai perbuatan Perseroan berdasarkan doktrin pertanggungjawaban pidana korporasi yang telah dinormatifkan pada pasal 20 ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sepanjang dalam hubungan kerja perseroan (intra vires). Pembuktian unsur pidana kesalahan pada Perseroan mengacu pada Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016 dengan dibuktikan terlebih dahulu rumusan delik tindak pidana korupsi pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor termasuk pembuktian kerugian keuangan negara sehingga tindak pidana terjadi secara sempurna. Dengan telah terbuktinya tindak pidana maka Perseroan dari fakta hukum yang ada telah memperoleh keuntungan untuk kepentingan Perseroan, telah membiarkan terjadinya tindak pidana, atau tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk menghindari terjadinya tindak pidana. Konsukuensi yuridis dari intra vires perbuatan pengurus Organ Perseroan dengan Perseroan maka diletakkan kaidah pleger oleh Organ Perseroan dan medepleger oleh Perseroan itu sendiri. Oleh karena itu, pertanggungjawaban Perseroan ditentukan dari adanya kesalahan dari Perseroan itu sendiri yang dilakukan oleh para pengurus Perseroan dilakukan dalam rangkaian perbuatan merugikan keuangan negara.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)