Mekanisme eksekusi objek jaminan fidusia mengalami perubahan yang signifikan pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019. Putusan ini menyatakan Pasal 15 ayat (2) dan (3) Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menjadi inkonstitusional bersyarat. Pasca putusan Mahkamah Konstitusi terkait, mekanisme eksekusi objek jaminan fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Hal ini menghilangkan sifat utama jaminan fidusia yaitu kemudahan dalam melakukan eksekusi. Putusan ini membawa dampak yang sangat besar, tidak hanya bagi para pihak yang terkait tetapi juga masyarakat luas yang akan mengadakan perjanjian jaminan fidusia pasca putusan terkait. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif melalui studi kepustakaan dari berbagai peraturan perundang-undangan dan literatur. Penelitian bersifat kualitatif yang dilakukan secara holistik yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan dan menarik kesimpulan. Melalui penelitian ini dapat disimpulkan bahwa mekanisme eksekusi objek jaminan fidusia pasca putusan MK menjadi lebih bertele-tele dan terkesan membatasi hak-hak kreditur. Proses eksekusi yang lebih sulit juga menimbulkan implikasi terhadap sektor perekonomian yaitu membuat lembaga keuangan menjadi enggan dan lebih selektif dalam memberikan pinjaman dengan jaminan fidusia. |