Anda belum login :: 23 Nov 2024 05:48 WIB
Detail
BukuIMPLEMENTASI MEKANISME EKSEKUSI OBJEK JAMINAN FIDUSIA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 18/PUU-XVII/2019
Bibliografi
Author: VERREN ; Siombo, Marhaeni Ria (Advisor)
Topik: Mekanisme Eksekusi; Jaminan Fidusia; Mahkamah Konstitusi
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Jakarta     Tahun Terbit: 2020    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Verren_Undergraduate Theses_2020.pdf (1.61MB; 35 download)
Abstract
Mekanisme eksekusi objek jaminan fidusia mengalami perubahan yang signifikan pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019. Putusan ini menyatakan Pasal 15 ayat (2) dan (3) Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menjadi inkonstitusional bersyarat. Pasca putusan Mahkamah Konstitusi terkait, mekanisme eksekusi objek jaminan fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Hal ini menghilangkan sifat utama jaminan fidusia yaitu kemudahan dalam melakukan eksekusi. Putusan ini membawa dampak yang sangat besar, tidak hanya bagi para pihak yang terkait tetapi juga masyarakat luas yang akan mengadakan perjanjian jaminan fidusia pasca putusan terkait. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif melalui studi kepustakaan dari berbagai peraturan perundang-undangan dan literatur. Penelitian bersifat kualitatif yang dilakukan secara holistik yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan dan menarik kesimpulan. Melalui penelitian ini dapat disimpulkan bahwa mekanisme eksekusi objek jaminan fidusia pasca putusan MK menjadi lebih bertele-tele dan terkesan membatasi hak-hak kreditur. Proses eksekusi yang lebih sulit juga menimbulkan implikasi terhadap sektor perekonomian yaitu membuat lembaga keuangan menjadi enggan dan lebih selektif dalam memberikan pinjaman dengan jaminan fidusia.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)