Anda belum login :: 23 Nov 2024 04:06 WIB
Detail
BukuANALISIS TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM ATAS PENERAPAN PASAL 44 KUHP (STUDI TERHADAP BEBERAPA PUTUSAN KASUS PIDANA)
Bibliografi
Author: Windayani, Tisa (Advisor); Simanjuntak, Grecelda Thresia
Topik: Pertimbangan Hakim; Penerapan Pasal 44 KUHP
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum UNIKA Atma Jaya     Tahun Terbit: 2020    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis - Abstract of Undergraduate Thesis
Fulltext: GRECELDA THRESIA SIMANJUNTAK_UNDERGRADUATE THESES_2020.pdf (710.27KB; 16 download)
Abstract
Meskipun hakim memiliki wewenang untuk memutuskan dapat atau tidaknya Pasal 44 KUHP tersebut diterapkan dalam sebuah putusan, hakim tetap tidak bisa secara mudahnya menerapkan Pasal tersebut. Hakim harus memiliki beberapa pertimbangan-pertimbangan, mengingat putusan yang akan dijatuhkan haruslah putusan yang seadil-adilnya. Penelitian yang dilakukan menggunakan metode Yuridis Normatif, yang mana penelitian dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk meneliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Penelitian hukum ini akan membahas mengenai bagaimanakan dasar pertimbangan hakim dalam menerapkan Pasal 44 KUHP dalam menjatuhkan putusan dengan melakukan studi terhadap beberapa putusan perkara pidana. Putusan yang digunakan oleh Penulis adalah: (1) Putusan MA No. 33 K/MIL/1987; (2) Putusan No. 215/K/Pid/2005; (3) Putusan No. 46 PK/Pid.Sus/2010; (4) Putusan No. 81/Pid.B/2008/PN.SKW. Dari hasil penelitian yang dilakukan penulis terhadap beberapa aturan serta beberapa putusan, dapat diketahui bahwasannya hakim memerlukan bantuan dari saksi ahli maupun alat bukti sah berupa surat pernyataan bahwa terdakwa mengidap gangguan jiwa sehingga tidak mampu mempertanggungjawabkan tindakannya dikarenakan ketidak sadarannya terdakwa atas tindakan yang telah diperbuatnya. Sehingga apabila melihat pada Putusan No. 46 PK/Pid.Sus/2010, Hakim tetap menjatuhkan pidana mati dikarenakan alat bukti yang membuktikan bahwa Terdakwa mengidap gangguan jiwa tidak dihadirkan sejak awal persidangan sehingga Terdakwa dianggap mampu bertanggungjawab, selain itu juga eksekusi tidak ditunda meskipun telah diajukan PK ke – 2, dikarenakan pengajuan PK tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan dari putusan tersebut.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)