Masalah tentang Marital rape masih diperdebatkan di seluruh dunia sebagai salah satu topik paling kontroversial terkait dengan perlindungan perempuan dan hukum pidana. Tujuan dari skripsi ini adalah untuk membandingkan hukum pidana antara Indonesia dan Kanada beserta penegakannya. Untuk mempelajari hal tersebut, studi dilakukan dengan metode juridis normatif, yakni dengan menganalisa dan melakukan studi pustaka terhadap berbagai aturan dan peraturan yang diterapkan oleh kedua negara, literatur, dan pedoman lain yang terkait dengan marital rape. Analisa menunjukkan tiga hal inti; a) adanya perbedaan substansi hukum di setiap negara yang tercermin dari cara masyarakat melihat marital rape. b) Kedua negara memiliki masalah dan isu-isu penegakan hukum terkait dengan kasus marital rape meskipun masing-masing terjadi dalam tahap yang berbeda. Kesadaran orang-orang sangat terpengaruh pada bagaimana undang-undang itu ditulis, diterapkan, dan ditegakkan, hal yang sama berlaku bagi hukum Indonesia dan Kanada terhadap pemerkosaan perkawinan. Kedua negara memiliki pro dan kontra mereka sendiri, poin-poin itu layak untuk dibandingkan dan dipelajari untuk meningkatkan substantif dan penegakan hukum yang lebih baik tentang marital rape. |