Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan yang teradi, yaitu terkait program asimilasi dan integrasi yang diberikan berdasarkan Peraturan Mentri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020, apakah sudah sesuai dengan aturan pemasyarakatan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan , doktrin hukum, serta berbagai aspek lainnya. Sejumlah negara termasuk Indonesia menerapkan kebijakan pembebasan kepada para narapidana dalam menanggulangi penyebaran Covid-19. Landasan hukum yang digunakan oleh Indonesia adalah Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 dimana pemberlakuan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 sudah sesuai dengan aturan pemasyarakatan yang berlaku saat ini di Indonesia. kondisi lembaga pemasyarakatan di Indonesia yang overcrowding dapat membahayakan narapidana terhadap resiko tertular Covid-19. Program asimilasi dan hak integrasi menjadi kebijakan program paling tepat yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Kementerian hukum dan HAM untuk menagani para narapidana di tengah pandemi Covid-19 2020 |