Anda belum login :: 24 Nov 2024 02:00 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tanggung Jawab PT. MRT JAKARTA Terhadap Kosumen Dalam Kasus BLACKOUT Akibat Pemadaman Listrik Oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan Mitigasi Potensi terjadinanya Bencana Dalam Operasional MRT Jakarta Ditinjau dari Aspek Hukum Perlindungan Konsum
Bibliografi
Author:
SUNARDI, FINLAY
;
Wulandari, Bernadetta Tjandra
(Advisor)
Topik:
Tanggung Jawab
;
PT. MRT Jakarta
;
Blackout
Bahasa:
(ID )
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2020
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Finlay Sunardi_Undergraduate Theses_2020.pdf
(8.88MB;
109 download
)
Abstract
Kehadiran MRT Jakarta diharapkan dapat menyelesaikan masalah kemacetan di ibukota. Dengan teknologinya, MRT Jakarta dapat membantu masyarakat menempuh perjalanan dengan waktu yang lebih singkat dibandingkan menggunakan kendaraan konvensional lainnya tanpa berhadapan dengan kemacetan. Akan tetapi, disamping berbagai kemudahan yang ditawarkan MRT Jakarta kepada konsumen, terdapat persoalan yang menimbulkan kerugian bagi konsumen MRT Jakarta. Persoalan tersebut salah satunya terjadi pada kasus pemadaman listrik (blackout) oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) pada tanggal 04 Agustus 2019 yang menimbulkan kerugian bagi penumpang MRT Jakarta, karena kereta MRT Jakarta berhenti beroperasi akibat tidak adanya pasokan listrik sehingga penumpang terjebak di dalam rangkaian kereta MRT Jakarta dan tidak dapat melanjutkan perjalanannya. Berdasarkan hal tersebut, Penulis merumuskan dua permasalahan dalam penelitian ini, yaitu bagaimana tanggung jawab PT. MRT Jakarta terhadap konsumen dalam kasus blackout dan mitigasi atas potensi terjadinya bencana dalam operasional MRT Jakarta serta apakah PT. MRT Jakarta dapat menuntut tanggung jawab Perusahaan Listrik Negara (PLN) dalam kasus blackout yang terjadi akibat pemadaman listrik oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN). Metode yang digunakan Penulis dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif. Kesimpulan dari skripsi ini adalah tanggung jawab PT. MRT Jakarta terhadap konsumen yang mengalami kerugian dalam kasus blackout hanya sebatas melakukan evakuasi dan memberikan ganti rugi sebesar harga tiket masing-masing penumpang saja serta memberikan layanan gratis sampai berakhirnya operasional MRT Jakarta di hari terjadinya blackout. PT. MRT Jakarta juga sudah melakukan beberapa upaya mitigasi terhadap potensi terjadinya bencana banjir dan gempa bumi. PT. MRT Jakarta juga dapat menuntut tanggung jawab Perusahaan Listrik Negara (PLN) dalam kasus blackout tersebut.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.15625 second(s)