Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi kepatuhan perusahaan consumer goods industry yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia terhadap ASEAN Corporate Governance.Data yang digunakan berasal dari laporan tahunan, laporan keuangan, serta data yang terpublikasi dan dapat diakses publik dari 32 perusahaan industri consumer goods untuk laporan keuangan tahun 2017. Data yang telah diperoleh menggunakan content analysis, kemudian diolah dengan menggunakan program Microsoft Excel. Hasil analisis menunjukan bahwa pada perusahaan consumer goods industry, terdapat tiga prinsip tata kelola perusahaan dengan nilai rata-rata kepatuhannya kurang dari 50%yaitu Rights ofShareholders, Equitable Treatment of Shareholders, Responsibilities of the Board. Akan tetapi, terdapat dua prinsip GCGyaitu Role of Stakeholders, Disclosure andTransparencydengan nilai lebih dari 50% dari seluruh rekomendasi yang diberikan. |