Anda belum login :: 23 Nov 2024 11:28 WIB
Detail
ArtikelMemainkan Pasal Jadi Duit  
Oleh: Riyadi, M. Agung ; Djafar, Anthony ; Prihatnala, Sandika ; Firdaus, Haris
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Gatra vol. 18 no. 3 (Nov. 2011), page 12-16.
Topik: Menjual Pasal; RUU; Anggota DPR
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: GG5.102
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelBanyaknya undang-undang yang diujikan ke Mahkamah Konstitusi mengindikasin adanya jual-beli pasal. Modus "menjual pasal" bisa dilakukan dengan dalih pembiayaan seminar hingga pentas wayang untuk menyosialisasikan RUU. Bisa juga dilakukan lewat pertemuan di lobi hotel. Kepentingan asing ikut bermain. Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jumat pekan lalu, menyambangi kantor Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Sang anggota dewan itu, sebut saja namanya Joko Parlemen, datang bukan untuk memprotes pernyataan Ketua MK, Mahfud MD, soal isu jual-beli pasal di DPR. Ia malah mau mendukungnya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)