Anda belum login :: 23 Nov 2024 12:10 WIB
Detail
BukuTinjauan Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia Terhadap Hak-Hak Kaum Lesbian, Gay, Bisexual, Dan Transgender Di Indonesia
Bibliografi
Author: Foekh, Daniel Yusmic Pancastaki (Advisor); Herquanda, Marvin
Topik: Mahkamah Konstitusi; Judicial Review; Hak Asasi Manusia; Lesbian Gay Bisexual dan Transgender)
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2020    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Marvin Herquanda_Undergraduated Theses_2020.pdf (11.72MB; 8 download)
Abstract
Fungsi Mahkamah Konstitusi sebagai pelindung hak asasi manusia (the protector of the human rights) merupakan konsekuensi dari keberadaan HAM sebagai materi muatan konstitusi. Penerapan Fungsi Mahkamah Konstitusi sebagai The Protector of the Human Right Terkait peran MK dalam perlindungan atas hak-hak LGBT. MK menjalankan perannya, dengan cara menguji UU yang dinilai bertentangan dengan hak-hak LGBT yang diatur di dalam UUD 1945. Terkait dengan hal tersebut, MK telah melaksanakan Judicial Review atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/KUHP) pada Pasal 284 ayat (1) ayat (2) ayat (3) ayat (4) dan ayat (5), Pasal 285 dan Pasal 292 terhadap Pasal 28C ayat (2) UUD 1945, dan telah diputuskan melalui Putusan Nomor 46/PUUXIV/2016 tanggal 24 juni 2016 yang pada intinya menolak permohonan dari pemohon. Metode pendekatan penelitian ini adalah hukum normatif. Hasil penelitian yang diperoleh adalah: (1) Lesbian Gay Bisexual dan Transgender (LGBT) di Indonesia belum memiliki pengaturan secara khusus, Hak-hak dasar yang secara khusus mengatur mengenai LGBT secara parsial tidak diatur, akan tetapi secara universal hak-hak tersebut melekat pada pengaturan HAM di dalam UUD 1945. (2) Mahkamah Konstitusi memiliki peran sentral dalam perlindungan HAM, yaitu dalam menjalankan kewenangannya sebagai the guardian of the constitution melalui kewenangan Judicial Review serta perannya sebagai Negative Legislator. Ketentuan mengenai HAM yang diatur di dalam UUD 1945 menjadi dasar bagi MK untuk mengawal pelaksanaan yang diatur di dalam Undang-Undang. Dengan begitu, MK dapat memastikan bahwa Undang-Undang yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat bersama dengan Presiden tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM yang diatur di dalam UUD 1945
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)