Penelitian ini dimaksudkan untuk memahami dan mengkaji aspek-aspek yang terkait dengan pengunaan Sertifkasi Halal, khususnya Jaminan Produk Halal (JPH) untuk produk yang masuk, beredar, diperdagangkan di Indonesia. Adapun tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perencanaan dari pengimplementasian UUJPH dan kaitannya dengan perdagangan internasional serta pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2019 sebagai Pelaksana dari Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 mengenai JPH. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang bersifat kualitatif dimana data-data yang berhubungan dengan masalah penelitian, seperti UU dan PP mengenai JPH dikumpulkan dan diteliti untuk memahami sejauh mana tujuan penelitian dapat mencapai hasil yang maksimal. Dari penelitian yang telah dilakukan perlu dibuat suatu Badan/Organisasi yang bertaraf internasional yang memiliki kesepahaman yang sama dalam menginterprestasikan perihal standari dari suatu Sertifikat Halal, sehingga ada satu standar yang dipakai oleh setiap negara dalam menerbitkan Sertifikat Halal. |