Anda belum login :: 23 Nov 2024 05:33 WIB
Detail
BukuKepastian Hukum Terhadap Penyelesaian Sengketa Konsumen Di Bidang Jasa Keuangan Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Studi Kasus Pencabutan Izin Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kabupaten Batubara Di Sumatera Utar
Bibliografi
Author: Supancana, Ida Bagus Rahmadi (Advisor); BONAVENTURA, ARDES
Topik: Perlindungan Konsumen; Lembaga Jasa Keuangan; UUPK; BPSK; BPSK Kabupaten Batubara; OJK.
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Program Studi Magister Ilmu Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2020    
Jenis: Theses - Master Thesis
Fulltext: ARDESBONAVENTURA_MASTERTHESIS_2020.pdf (7.2MB; 41 download)
Abstract
Pada era perdagangan bebas membuat persaingan usaha menjadi ketat, ketatnya persaingan usaha menumbuhkan kreasi-kreasi untuk menciptakan produk-produk baik jasa maupun barang untuk diperdagangkan. Produk di bidang jasa yang berkembang sangat pesat sampai saat ini adalah pada bidang pembiayaan dan asuransi jiwa, karena perluasan usaha dan pemenuhan peralatan modal serta tingkat kesadaran masyarakat akan pentingnya proteksi diri semakin meningkat. Permasalahan yang sering timbul berkaitan dengan kegiatan dunia usaha ini senantiasa menarik untuk lebih diperhatikan, dicermati dan diteliti. Beragam jenis layanan dan produk yang ditawarkan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK), melalui iklan, promosi serta penerapan perjanjian baku yang sering kali merugikan konsumen. Sebenarnya pengaduan yang dilakukan konsumen tidak selalu dikarenakan buruknya pelayanan penyedia jasa namun dapat juga disebabkan karena kurangnya pendidikan konsumen dan rendahnya kesadaran akan hak-hak dan kewajibannya. Penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan yang dimaksud oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), adalah melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Namun pada praktiknya tak semua laporan datang dari konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) justru menerima pengaduan dari LJK yang biasanya mengadukan cara penanganan perkara oleh BPSK. Dan BPSK Kabupaten Batubara di Sumatera Utara adalah yang paling banyak diadukan oleh LJK. Alasannya adalah karena lembaga ini dinilai melewati kewenangannya dalam menangani sengketa konsumen, khususnya sengketa yang terjadi di sektor jasa keuangan. Hal inilah yang menyebabkan sejak tanggal 5 Mei 2017 pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan RI mencabut izin operasional BPSK Kabupaten Batubara. BPSK dapat melakukan penyelesaian sengketa sesuai dengan wilayah kerja BPSK dan mematuhi UUPK serta Keputusan Menperindag No.350/MPP/KEP/12/2001 yang diantaranya mempersyaratkan persetujuan konsumen dengan LJK untuk menyelesaikan sengketa di luar yang sudah diperjanjikan di awal pada saat penandatanganan perjanjian (kredit, kartu kredit, kredit tanpa agunan, pembiayaan/leasing, polis) atau formulir pemanfaatan produk maupun layanan keuangan (tabungan, deposito). Dalam hal ini, BPSK Kabupaten Batubara justru menangani perkara yang seharusnya menjadi wewenang pengadilan, sesuai dengan perjanjian konsumen dengan LJK. Bahkan, BPSK Kabupaten Batubara juga menangani sejumlah perkara di luar wilayah kerjanya, atau kabupaten lain.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)