Anda belum login :: 24 Nov 2024 11:43 WIB
Detail
BukuHak Dan Status Hukum Dosen Yang Dipekerjakan Kembali Setelah Pensiun Berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Bibliografi
Author: Wulandari, Bernadetta Tjandra (Advisor); Astomi, Endri
Topik: Kata kunci : Hak; Status Hukum; Pensiun
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2020    
Jenis: Theses
Fulltext: Endri Astomi_MasterThesis_2020.pdf (7.57MB; 25 download)
Abstract
Indonesia adalah negara yang besar yang mempunyai jumlah penduduk yang sangat besar. Dengan kata lain, Indonesia mempunyai jumlah sumber daya manusia atau tenaga kerja yang sangat banyak, hal ini merupakan suatu kekuatan besar untuk melakukan pembangunan. Akan tetapi banyaknya sumber daya manusia atau tenaga kerja yang ada harus diimbangi dengan banyaknya lapangan usaha atau tempat bekerja. Peran tenaga kerja merupakan faktor penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan, oleh karena itu diperlukan pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peran sertanya di dalam pembangunan serta perlindungan tenaga kerja sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Dalam hal ini perlindungan terhadap tenaga kerja di maksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja dan menjamin kesamaan perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah ketentuan hukum tentang dosen pensiun yang dipekerjakan kembali, serta bagaimanakah status hak dan status hukum dosen pensiun yang dipekerjakan kembali. Metode yang digunakan adalah metode Yuridis Empiris. Berdasarkan hasil penelitian ini batas usia pensiun bagi tenaga kerja/karyawan secara umum diatur dalam ketentuan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, sedangkan usia pensiun bagi Guru dan Dosen diatur dalam ketentuan Pasal 67 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang pada dasarnya mengatur bahwa dosen dapat diberhentikan karena telah memasuki batas usia pensiun yaitu 65 (enam puluh lima) tahun, sedangkan dosen dengan gelar akademik sebagai profesor dapat diperpanjang batas usia pensiunnya sampai 70 (tujuh puluh) tahun. Akan tetapi, prinsip mempekerjakan kembali tenaga pendidik/tenagakerja yang telah pensiun berdasarkan UU Ketenagakerjaan, di kecualikan bagi karyawan dengan status Dosen, hal tersebut dikarenakan terdapat beberapa aturan dalam UU Ketenagakerjaan yang tidak relevan dengan aturan karyawan dengan status Dosen. Dalam mempekerjakan kembali Dosen yang telah pensiun tersebut, Perguruan Tinggi X mendasarkan pada Perjanjian Kerja antara Dosen dan Perguruan Tinggi X, yang pada intinya memuat hal-hal mengenai jangka waktu, sampai kapankah dosen tersebut akan menjadi tenaga pendidik/tenaga kerja di Perguruan Tinggi X dan mengenai hak-hak apa saja yang diterima oleh Dosen tersebut.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)