Anda belum login :: 17 Feb 2025 07:30 WIB
Detail
BukuPelaksanaan Pertanggungjawaban Perdata Terhadap Pelaksanaan Penetapan Pengadilan Berdasarkan Hak Untuk Dilupakan
Bibliografi
Author: Purbasari, Putri (Advisor); Frabati, Irene Natalia
Topik: Pelaksanaan Pertanggungjawaban Perdata; Hak Untuk Dilupakan
Bahasa: (ID )    Edisi: 2020    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2020    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Irene Natalia_Undergraduated Theses 2020.pdf (2.36MB; 48 download)
Abstract
Ringkasan penulisan hukum: Perkembangan jaman saat ini telah membuat kemajuan teknologi berkembangsemakin pesat, setiap orang memiliki kebebasan untuk menggunakan internet untuk mencari segala bentuk informasi ataupun memposting segala informasi. Terkait hal ini diperlukannya perlindungan hukum untuk mengimbangi keadaan seperti ini, agar setiap orang yang menggunakan teknologi informasi tidak melakuan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Hak untuk dilupakan dibentuk dengan tujuan memberikan perlindungan hukum terhadap setiap orang yang mengalami kerugian akibat perbuatan orang lain dalam hal menggangu hak privasi orang lain, kententuan ini diatur dalam perubahan UU ITE pasal 26 ayat (3). Berdasarkan latar belakang ini, penulis memiliki 2 rumusan masalah yaitu bagaimana perlindungan perdata terhadap pemilik hak untuk dilupakan serta bagaimana mekanisme pertanggungjawaban perdata sebagai pelaksanaan pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menulusuri peraturan dan bahan hukum yang terkait yang ditopang dengan data hasil dari wawancara dengan hakim yustitial MA. Kesimpulan dari penelitian hukum ini adalah perlindungan hukum kepada subyek hukum terkait hak untuk dilupakan, seseorang telah diatur melalui penerapan pasal 26 UU ITE No. 19 Tahun 2016 dan dalam pasal 1365 KUHPer tentang perbuatan melawan hukum dapat pula dijadikan sebagai dasar perlindungan perdata kepada subyek hukum sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap setiap orang. Walaupun masih ada kekosongan hukum terkait peraturan pemerintah terkait pelaksanaan pasal 26 ayat (3) UU ITE 2016 yang tak kunjung dibuat, namun dalam KUHPer telah diatur bahwa bila tidak terlaksananya suatu putusan terkait dasar hak untuk dilupakan hal itu sama dengan perbuatan melawan hukum.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)