Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tantangan penerapan Pajak Pertambahan Nilai bagi e-commerce di Indonesia dengan pengambilan data dilakukan dengan menyebarkan kuesioner secara online ke 95 responden yang memiliki berbagai macam profesi di pulau Jawa. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif dengan Smart-PLS. Hasilnya menunjukkan bahwa identitas dan penegakan hukum tidak berpengaruh signifikan terhadap penerapan PPN, sedangkan lokasi, karakteristik, dan international cross border memiliki pengaruh yang signifikan terhadap penerapan PPN. Saran dari hasil penelitian ini, pemerintah diharap dapat meningkatkan upayanya untuk mencari informasi lebih mengenai pengguna transaksi e-commerce supaya penerapan pajak dapat dilakukan dengan tepat. Sedangkan bagi pengguna e-commerce diharapkan lebih meningkatkan kesadaran dalam membayar pajak. |