Perdagangan merupakan aktivitas yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia, guna saling memenuhi kebutuhan. Unsur perdagangan yaitu adanya aktivitas jual beli, penjual, pembeli, alat bayar dan keuntungan, menjadi hal penting untuk diperhatikan ketika membicarakan Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Indonesia. Hal ini terkait dengan kondisi Migas di Indonesia yang sejak tahun 2004 telah menjadi net importir Minyak dan pengelolaan Gas Bumi serta Migas merupakan kekayaan alam yang tidak dapat diperbaharui sehingga dapat habis. Kondisi ini perlu untuk dipertimbangkan di kala Indonesia sebagai bagian dari Komunitas Negara Asia Tenggara, dalam konteks komunitas ekonomi ASEAN. Rancangan ekonomi ASEAN dalam ASEAN Economic Blueprint (AECBP) memegang peranan penting bagi Indonesia dalam menata sistem perdagangannya. Migas menjadi hal yang strategis karena mendukung kelancaran ekonomi di antara negara-negara ASEAN. Terlebih ketika adanya skema ASEAN Petroleum Security Agreement (Kerjasama Ketahanan Migas ASEAN) dalam rangka petroleum sharing di kala kondisi darurat Migas di antara negara-negara ASEAN. Penanganan pemenuhan kerjasama tersebut khususnya dalam bidang hilir Migas di antara negara-negara ASEAN. Hal ini menjadi hal yang menarik untuk diteliti yaitu bagaimana kerangka kebijakan perdagangan Migas bidang hilir di Indonesia dalam rangka Masyarakat Ekonomi ASEAN, dan seberapa jauh manfaat dan dampak yang diharapkan dari kebijakan ASEAN tersebut bagi Indonesia. Pengaturan terhadap perdagangan Migas bidang hilir dalam rangka MEA telah membawa Indonesia menjadi negara yang cukup mumpuni dalam mengatur perdagangan Migas MEA di bidang hilir Migas, sehingga manfaat dan dampaknya dapat memenuhi amanah Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. |