Anda belum login :: 23 Nov 2024 18:04 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Analisis Penyusunan Rekonsiliasi Fiskal, Perhitungan Pajak Penghasilan Badan Terutang, dan Perhitungan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Pada PT Maju Jaya Sentosa Tahun 2018
Bibliografi
Author:
Setiabudi, Andang Wirawan
(Advisor);
Aritonang, Naomi Roulina
Topik:
Rekonsiliasi Fiskal
;
PPh Terutang
;
Angsuran PPh Pasal 25
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unika Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2020
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Naomi Roulina_Undergraduate Theses_2020.pdf
(5.75MB;
37 download
)
Abstract
Penerimaan pajak dibagi menjadi dua berdasarkan sumbernya, yaitu penerimaan pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional. Penerimaan pajak dalam negeri salah satunya adalah Pajak Penghasilan. Sebagai subjek Pajak Penghasilan, PT Maju Jaya Sentosa memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Salah satu komponen dalam menghitung PPh Badan adalah laba rugi yang tertera dalam laporan keuangan. Dalam menghitung PPh badan terutang biasanya dilakukan rekonsiliasi fiskal untuk mencocokkan perbedaan yang terdapat dalam laporan keuangan komersial dan laporan keuangan fiskal. Perusahaan menggunakan tarif PPh badan Pasal 31E dalam menghitung PPh terutang. Kemudian PPh terutang tersebut dijadikan dasar untuk melakukan perhitungan angsuran PPh Pasal 25. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah penyusunan rekonsiliasi fiskal, perhitungan PPh badan terutang, dan angsuran PPh Pasal 25 yang dilakukan oleh PT Maju Jaya Sentosa sudah sesuai dengan peraturan dan undang-undang perpajakan yang berlaku di Indonesia. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode analisis data kualitatif dengan teknik wawancara langsung dengan key informan untuk pengumpulan data. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyusunan rekonsiliasi fiskal yang dilakukan PT Maju Jaya Sentosa belum sesuai dengan peraturan dan undang- undang perpajakan yang berlaku. Hal tersebut mengakibatkan adanya koreksi positif sebesar Rp278.885.495, PPh terutang yang kelebihan bayar sebesar Viii Rp143.531.186, dan angsuran PPh Pasal 25 sebesar Rp47.794.871 setiap bulannya.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)