Anda belum login :: 22 Nov 2024 19:09 WIB
Detail
BukuPenegakan Hukum Atas Hak Pekerja Outsourcing Khususnya Hak Atas Pesangon di PT.PLN (PERSERO)
Bibliografi
Author: Supriyanto, Bambang (Advisor); Fuadi, Nico
Topik: Pesangon; Outsourcing; PT.PLN (PERSERO)
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2020    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Nico Fuadi_Undergraduated Theses_2020.pdf (13.96MB; 35 download)
Abstract
Pesatnya perkembangan dunia bisnis saat ini, membuat perusahaan-perusahaan lebih memilih untuk mempekerjakan tenaga kerja dalam ikatan kerja outsourcing. Mereka dapat melimpahkan beberapa kebutuhan perusahaan mereka kepada pihak ketiga sehingga perusahaan tersebut tidak perlu repot-repot mencari, menyeleksi dan melatih tenaga kerja yang dibutuhkan, dengan begitu mereka dapat mempergunakan waktu dan tenaganya untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang merupakan bisnis inti mereka. Dalam penelitian ini Penulis menggunakan penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Pada pelaksanaan outsourcing ternyata dalam praktiknya timbul pertanyaan apakah pekerja outsourcing di PT.PLN (PERSERO) berhak atas pesangon atau tidak dan mengapa tidak ada aturan yang tegas dan jelas mengatur bahwa pekerja outsourcing wajib diberikan pesangon, hal itu terjadi karena belum adanya aturan yang secara tegas dan jelas dari pemerintah yang mengatur bahwa pekerja outsourcing wajib diberikan pesangon apabila terjadi pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh pemberi kerja dan/atau perusahaan outsourcing. Dengan adanya Putusan MK Nomor 27/PUU-IX/2011, pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengeluarkan Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2012 sebagai implementasi putusan tersebut seharusnya pekerja outsourcing memperoleh pesangon dikarenakan diterapkannya prinsip TUPE kepada pekerja outsourcing yang PKWT sehingga dengan diakumulasinya masa kerja maka bila suatu saat pekerja tersebut diberhentikan secara sepihak sebelum habis masa kontraknya makai a berhak memperoleh pesangon. Namun sangat disayangkan, dalam Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2012 belum sepenuhnya mengatur mengenai kebijakan outsourcing dengan tegas dan jelas sehingga masih menimbulkan permasalahan yang mengakibatkan hilangnya jaminan sosial pekerja outsourcing. Oleh karena itu pemerintah harus segera merevisi Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2012 karena tidak memuat aturan mengenai pesangon secara tegas dan jelas di dalam peraturannya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)