Penelitian ini dilakukan untuk menguji pengaruh good corporate governance (yang diwakili kompensasi eksekutif, karakter eksekutif, ukuran perusahaan, kepemilikan institusional, proporsi dewan komisaris independen, komite audit, kualitas audit) terhadap tax avoidance pada perusahaan jasa sektor non-keuangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2015 – 2017. Pada penelitian ini tax avoidance diukur dengan menggunakan CETR. Jumlah sampel pada penelitian ini yaitu sebanyak 72 data.Pada penelitian ini menunjukkan bahwa kepemilikan institusional berpengaruh positif terhadap penghindaran pajak, untuk komite audit dan ukuran perusahaan berpengaruh negatif terhadap penghindaran pajak. Sedangkan kompensasi eksekutif, karakter eksekutif, proporsi dewan komisaris independen, dan kualitas audit tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak. Dengan demikian disimpulkan bahwa good corporate governance tidak berpengaruh terhadap tax avoidance. |