Anda belum login :: 23 Nov 2024 01:49 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015 Berkaitan Dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-IX/2011 Sehubungan Dengan Hak Pekerja Atas Upah Pada Proses Pemutusan Hubungan Kerja
Bibliografi
Author: Supriyanto, Bambang (Advisor); Ramadhan M, Irfan
Topik: Ketenagakerjaan; Upah Proses; Putusan Mahkamah Konstitusi
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2020    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Irfan Ramadhan M_Undergraduated Theses_2020.pdf (3.02MB; 38 download)
Abstract
Skripsi ini membahas tentang tinjauan yuridis Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015 yang berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-IX/2011 sehubungan dengan hak pekerja/buruh atas upah pada proses Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) menggunakan metode penelitian yuridis normative, dari penelitian ini menimbulkan masalah berupa kepastian hukum dalam penerapan peraturan dan keadilan sehubungan dengan pembayaran upah proses. Hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh merupakan hubungan timbal balik dimana keduanya sama – sama saling membutuhkan, adanya perjanjian kerja melahirkan hubungan kerja yang memiliki unsur berupa pekerjaan, upah, dan perintah. Adanya Pemutusan Hubungan Kerja menimbulkan Permasalahan baru berupa diabaikannya ketentuan mengenai Pasal 155 Ayat (2) yang mencantumkan upah proses didalamnya. Upah proses dalam praktik pengadilan selalu menggunakan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2015 yang membatasi pembayaran upah proses selama 6 bulan, sedangkan melalui Putusan MK Nomor 37/PUU-IX/2011 menyatakan tidak adanya batas waktu, atau pembayaran mengenai upah proses diberikan sampai adanya putusan yang inkracth. Oleh karena itu, dengan melihat dalam praktik dimana proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial ada yang melebihi batas waktu dari yang ditentukan dalam UU PPH, maka seharusnya dalam setiap putusan pengadilan mengenai perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja mengikuti ketentuan dari Putusan MK No. 37/PUU-IX/2011.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)