Anda belum login :: 27 Nov 2024 07:58 WIB
Detail
BukuImplementasi Perma No. 1 Tahun 2016 Tentang Mediasi Proses Litigasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Bibliografi
Author: Siombo, Marhaeni Ria (Advisor); Alessandro, Sario Brahms
Topik: Implementasi; Mediasi; Litigasi
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2020    
Jenis: Theses - Master Thesis - Abstract of Master Thesis
Fulltext: Sario Brahms Alessandro_Undergraduate Theses_2020.pdf (3.06MB; 36 download)
Abstract
Indonesia adalah negara yang sangat menjunjung hukum sebagai kekuasaan tertinggi dalam Negara. Khususnya dalam bidang hukum acara perdata terkait dengan penyelesaian sengketa perdata melalui perdamaian mediasi. Untuk tegaknya hokum khususnya hokum perdata materii;, maka diperlukan hukum acara perdata. Hukum perdata materiil tidak mungkin berdiri sendiri lepas dari hukum acara perdata.Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang/badan hukum yang satu dengan orang/badan hokum yang lain di dalama masyarakat dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan (pribadi/badan hukum). Hukum perdatalah yang mengatur dan menentukan agar dalam pergaulan masyarakat dapat saling mengetahui dan menghormati hak-hak dan kewajiban-kewajiban antar sesamanya, sehingga kepentingan antar tiap-tiap orang dapat terjamin dan terpelihara dengan sebaik-baiknya. Sebagai salah satu lembaga penyelesaian perkara Pengadilan dipandang belum mampu menyelesaikan perkaranya sesuai dengan harapan masyarakat. Kritik terhadap lembaga peradilan disebabkan pemeriksaan sangat formal (formalistic), sangat teknis (technically), biaya yang tinggi (high cost), dan perkara yang masuk pengadilan sudah overloaded. Selain itu, keputusan pengadilan selalu diakhiri dengan menang dan kalah, sehingga kepastian hukum dipandang merugikan salah satu pihak berperkara.Berbagai persoalan di atas mendorong Mahkamah Agung mengeluarkan kebijakan dengan mengintegrasikan mediasi. Salah satu model penyelesaian sengketa non-ligitasi dalam proses penyelesaian perkara di pengadilan. Sejak diatur dalam PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, menurut data yang penulis dapatkan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, penulis melihat masih sangat minimnya penyelesaian perkara dengan cara mediasi dalam proses litigasi yaitu masih dibawah 10% pada tahun 2017 dan 2018. Melihat dari data yang penulis dapatkan dari Pengadilan Negeri Jakarta pusat angka penyelesaian secara mediasi dalam proses litigasi masih sangat rendah, padahal Mahkamah Agung telah menyempurankan prosedur tentang mediasi melalui PERMA No. 1 Tahun 2016 dengan solusi penyelesaian perkara yang lebih Sederhana, Cepat, Murah, dan Efisien dengan cara mediasi. Berangkat dari dari itu penulis ingin mengetaui kendala yang menyebabkan rendahnya penyelesaian sengketa perdata melalui cara mediasi dalam proses litigasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)