Anda belum login :: 23 Nov 2024 23:20 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
PENERAPAN HUKUM PIDANA TERHADAP PRODUSEN TERKAIT MINUMAN HASIL REKAYASA GENETIKA PANGAN YANG MENYEBABKAN CEDERA ATAU MATI (DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PANGAN NO 18 TAHUN 2012)
Bibliografi
Author:
Windayani, Tisa
(Advisor);
Ritonga, Faldino Octavio
Topik:
Hukum Pidana
;
Hasil Rekayasa Genetik
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2020
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Faldino Octavio Ritonga_Undergraduated Theses_2020.pdf
(11.67MB;
13 download
)
Abstract
Minuman hasil rekayasa genetika pangan merupakan hal yang harus diperhatikan oleh pemerintah maupun masyarakat. Karena peran dan kesadaran kita sangat penting dalam memberantas minuman hasil rekayasa genetika pangan yang sangat membahayakan tubuh. Masyarakat terutama remaja terkadang tidak menyadari akan bahaya yang terkandung dalam minuman tersebut dan senantiasa mengkonsumi tanpa tahu apa kandungan didalamnya. Alasannya tak lain karena ada puluhan orang yang tewas usai mengonsumsi minuman tersebut. Di Jakarta dan Bekasi, tercatat 31 orang meninggal usai menenggak miras oplosan itu. Rinciannya, 8 orang di Jakarta Selatan, 10 orang di Jakarta Timur, 7 orang di Bekasi, dan 6 orang di Depok pada 4 april 2018. Maka penulis ingin mengetahui penerapan terhadap para pelaku atas pembuatan minuman hasil rekaya genetika pangan yang melakukan tindak pidana Pasal 146 Huruf B Jo. Pasal 137 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Kasus Putusan No.150/Pid.B/2014/PN.Kdi dan 1801/Pid.B/2018/PN.Jkt.Brt) dan bagaimana ancaman pidana yang seharusnya diberikan kepada pelaku pembuat minuman hasil rekayasa genetika pangan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menelusuri peraturan dan bahan hukum terkait yang ditopang dengan data dari hasil wawancara dengan Hakim Pengadilan Negeri. Kesimpulan dari penelitian ini adalah pembuat minuman hasil rekayasa genetika pangan seharusnya dijatuhkan hukuman pidana yang sesuai dalam pasal 146 Huruf B Jo. Pasal 137 Undang-undang No.18 Tahun 2012 tentang pangan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 20,000,000,000-, (dua puluh miliar rupiah).
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)