Anda belum login :: 27 Nov 2024 05:34 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tinjauan Yuridis Actio Pauliana Yang Dilakukan Oleh Kurator Terhadap Perbuatan Debitor Yang Dapat Mengurangi Budel Pailit PT. Ibist Consult
Bibliografi
Author:
Yudhistira, Dedy
(Advisor);
Willy, Winona
Topik:
Kepailitan
;
Actio Pauliana
;
Kurator
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2020
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Winona Willy_undergraduate Theses_2020.pdf
(20.69MB;
54 download
)
Abstract
PT Ibist Consult merupakan perusahaan pendanaan yang ada di Indonesia, pada awalnya mereka memberikan penawaran sebesar 4% bunga setiap bulan kepada nasabah yang tertarik untuk menginvestasikan dana. Kreditor-kreditor yang telah menginvestasikan dana kepada PT Ibist Consult yakni Adipati Kamawijaya, Bosco Haryo Yunanto dan Umar Sesco mengajukan permohonan pailit terhadap PT Ibist Consult ialah ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kurator yang merupakan penggugat Actio Pauliana adalah denny azani B. Latief, SH, dimana kurator menggugat Dr. Wandi Sofian S.E. selaku salah satu pengurus PT Ibist Consult yang melakukan pelanggaran hukum yaitu penyalahgunaan keadaan. Kasus tersebut berawal pada bulan Oktober Tahun 2006 dimana semakin banyak nasabah yang tertarik untuk menginvestasikan dananya dengan jumlah yang besar sehingga membuat PT Ibist Consult tidak sanggup lagi untuk membayar bunga utang yang dipilkul. Saat proses kepailitan sedang berjalan, kurator menemukan kejanggalan yang dilakukan DR. Wandi Sofian S.E. yaitu pengalihan harta pailit dan dapat merugikan kreditor-kreditor PT Ibist Consult. Dalam membahasa hal ini, penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu mengutamakan data kepustakaan yaitu penelitian terhadap data sekunder. Tujuan penulis melakukan penulisan ini dikarenakan untuk menganalisis dan mengetahui apakah gugatan Kurator terhadap debitor atas dugaan adanya pelanggaran Pasal 41 dalam Undang-Undang nomor 37 Tahun 2004 dapat melindungi kreditor terkait harta budel pailit dan untuk menganalisis dan mengetahui Apakah proses eksekusi Actio Pauliana yang diajukan Kurator di Pengadilan sesuai dengan Undang–Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan peraturan hukum terkait. Kurator melakukan gugat Actio Pauliana untuk mencegah perbuatan debitor yang merugikan kreditor tersebut. Gugatan tersebut berhasil dibuktikan oleh Kurator dan mengakibatkan debitor nakal tersebut harus mengembalikan harta yang masuk dalam budel pailit PT Ibist Consult.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)