Anda belum login :: 26 Nov 2024 12:46 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Implikasi Kasus Eksekusi Mati Tuti Tursilawati oleh Arab Saudi Terhadap Pelaksanaan Konvensi Wina 1961
Bibliografi
Author:
Supriyanto, Agustinus
(Advisor);
Obelia, Amanda Magdalena
Topik:
Eksekusi Mati
;
Hukum Internasional
Bahasa:
(ID )
Edisi:
2020
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2020
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Amanda Magdalena_Undergraduate Theses_2020.pdf
(3.12MB;
19 download
)
Abstract
Dalam Eksekusi Mati Tuti Tursilawati oleh Arab Saudi tanpa adanya pemberitahuan, telah terjadi pelanggaran etika diplomasi dan hukum Internasional. Dalam kasus Tuti Tursilawati, Arab Saudi telah melanggar etika diplomasi dan hukum internasional sesuai dengan pasal 36 Konvensi Wina, karena mengeksekusi mati Tuti Tursilawati tanpa adanya pemberitahuan. Hal ini dikarenakan Arab Saudi dan Indonesia tidak memiliki kesepakatan agar pemerintah Arab Saudi memberikan Mandatory Consular Notification (MCN). Jika ada WNI yang divonis hukuman maksimal, seharusnya Arab Saudi menginformasikan hal ini kepada pemerintah Indonesia. Memberikan informasi ke negara asal menjadi kewajiban bila ada warga negara asing yang dinyatakan bermasalah dengan hukum. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis normatif untuk mengetahui tentang implikasi dari tidak adanya pemberitahuan dari Arab Saudi mengenai pelaksanaan hukuman mati terhadap hubungan antara Indonesia dan Arab Saudi. Solusi yang harus dilakukan Indonesia untuk menyelesaikan kasus Tuti Tursilawati adalah menyampaikan protes kepada Menlu Arab Saudi, membuat perjanjian bilateral dengan Arab Saudi terkait Mandatory Consular Notification, serta yang harus dilakukan Indonesia agar kasus tersebut tidak terulang lagi adalah mencabut hukuman mati di Indonesia. Aturan ini telah ada dalam Pasal 36 Konvensi Wina Tahun 1963 tentang Hubungan Konsuler.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)