Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan. Menurut PP No 43 Tahun 2017 tentang pelaksanaan restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana menurut Pasal 1 Ayat (2) yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana. Penulis menganalisis bagaimana seorang anak korban tindak pidana seksual mendapatkan hak restitusi. Berdasarkan latar belakang itu penulis merumuskan permasalahan yaitu, apakah terhadap anak korban tindak pidana, khususnya kejahatan seksual harus mendapatkan restitusi yang tercantum dalam pasal 71D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normative dengan menelusuri peraturan dan bahan hukum terkait. Kesimpulan dari penelitian ini adalah penegakan hukum dalam kasus tindak pidana khususnya pelecehan seksual terhadap anak, anak yang menjadi korban tindak pidana pelecehan seksual berhak untuk mendapatkan haknya yang berupa restitusi sebagaimana itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perlindungan Saksi dan Korban dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana. |