Anda belum login :: 27 Nov 2024 22:08 WIB
Detail
BukuTanggung Jawab Qatar Airways Q.C.S.C. Sebagai Maskapai Dengan Penumpang Yang Mengalami Kehilangan Bagasi Kabin Berdasarkan Keputusan Pengadilan Mahkamah Agung Nomor 649 K/PDT.SUS-BPSK/2016
Bibliografi
Author: Tanuraharja, Evelyne Juanda (Advisor); Santoso, Sabrina Christina
Topik: Perlindungan Konsume; Ganti Rugi; Pengangkutan Udara
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2020    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Sabrina Christina Santoso_Undergraduate Theses_2020.pdf (1.24MB; 10 download)
Abstract
Hakim dianggap sebagai pihak yang adil dan benar dalam memutuskan perkara, namun hakim juga dapat memutuskan suatu perkara dengan kurang tepat. Dalam penelitian ini, penulis menganalisa Putusan Mahkamah Agung Nomor 649 K/Pdt.Sus-Bpsk/2016 dimana pihak maskapai Qatar Airways Q.C.S.C. dituntut oleh Konsumen bernama Bapak Leo Mualdy Christoffel atas kehilangan barang bawaan kabin atau bagasi tidak tercatat pada rute penerbangan Jeneva – Doha – Jakarta pada tanggal 12 Mei 2015. Pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 649 K/Pdt.Sus-Bpsk/2016, hakim memutuskan bahwa pihak Qatar Airways Q.C.S.C. harus mengganti rugi sebesar 50% atas kerugian kehilangan yang diderita oleh Konsumen, walaupun pihak maskapai telah melakukan kewajibannya selaku pelaku usaha yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Melalui penulisan ini, Penulis menjabarkan putusan yang telah diberikan oleh hakim berdasarkan peraturan perundang-undangan Indonesia, seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan juga peraturan internasional, seperti Konvensi untuk Penyatuan Aturan-Aturan Tertentu yang Berkaitan dengan Pengangkutan Internasional melalui Udara (Konvensi Warsawa) 1929. Dalam peraturan-peraturan tersebut diatur bagaimana adanya perbedaan antara bagasi tercatat dan bagasi tidak tercatat (bagasi kabin) dan peraturan ganti rugi terhadap dua macam bagasi tersebut. Qatar Airways telah diputuskan untuk mengganti kerugian yang diderita oleh Konsumen terhadap kehilangan bagasi tidak tercatat, namun semestinya maskapai hanya dapat mengganti kerugian terhadap bagasi yang tercatat dan memiliki tanda pengenal bagasi. Penulis berkesimpulan bahwa Penulis kurang setuju dengan putusan hakim terhadap perkara in
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)