(E) Penulisan ini dilatarbelakangi karena sering terjadinya sengketa terkait perusahaan pembiayaan antara pelaku usaha jasa keuangan dan konsumen. Dalam praktik perusahaan pembiayaan (multifinance), pihak perusahaan pembiayaan sudah menyediakan format perjanjian, jika secara lisan telah disepakati harga, jenis barang, bunga dan denda, asuransi serta jumlah cicilan yang harus dibayarkan setiap bulan, jangka waktu cicilan serta persyaratan lainnya, pihak perusahaan menuangkan dalam format perjanjian yang sudah disediakan untuk ditandatangani kedua pihak. Dalam konteks kebebasan adalah jika salah satu pihak keberatan dalam klasul yang tercantum, tentu dapat memilih untuk tidak menandatanganinya, prinsip take it or leave it. Tujuannya adalah untuk efesiensi. Namun seiring dengan banyaknya kontrak baku antara perusahaan pembiayaan dengan konsumen dan kurangnya pemahaman para pembuat kontrak baku dalam membuat kontrak yang ideal sehingga memunculkan potensi sengketa antar para pihak. Sengketa yang terjadi dominan diselesaikan pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), akan tetapi akhir-akhir ini Putusan BPSK sering kali batalkan oleh Mahkamah Agung (MA) karena dirasa telah melampaui kewenangan dan memutusa perkara secara sepihak, pada tahun 2014 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan (POJK) Nomor 1/POJK.07/2014 tentang Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Jasa Keuangan (LAPS- JK) guna meningkatkan penyelesaian sengketa konsumen pada lingkup Perusahaan Pembiayaan. Namun, perlu dilihat eksistensi LAPS-JK dalam penyelesaian Sengketa Perusahaan Pembiayaan karena disisi lain BPSK masih berdiri, kemungkinan terdapat 2 lembaga yang memiliki kewenangan absolut yang sama yaitu BPSK dan LAPS-JK serta bagaimana eksistensi LAPS-JK dalam menyelesaikan sengketa perusahaan pembiayaan. Penulis menggunakan metode yuridis normatif, yang melahirkan kesimpulan bahwa LAPS-JK dibentuk khusus untuk menangani sengketa jasa keuangan guna meningkatkan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan serta memberikan pilihan penyelesaian bagi pihak yang bersengketa. |