Anda belum login :: 17 Feb 2025 13:40 WIB
Detail
BukuPelaksanaan Perkawinan Transeksual Ditinjau Dari Uu Perkawinan Dan Uu Administrasi Kependudukan (Studi Literatur Dutch Civil Law)
Bibliografi
Author: Wiludjeng, Johana Henny (Advisor); Andrisa, Winona Annabel
Topik: Perkawinan Transeksual; Keabsahan Perkawinan; Perkawinan di Indonesia dan di Belanda.
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2020    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis - Abstract of Undergraduate Thesis
Fulltext: Winona Annabel Andrisa_Undergraduated Theses_2020.pdf (1.17MB; 23 download)
Abstract
Tidak adanya aturan spesifik yang mengatur seorang transgender, terutama dalam haknya dalam perkawinan, nalnun perkawinan dapat dilakukan di Belanda, dan di Indonesia harus diikuti dengan beberapa tahapan agar perkawinan diakui secara sah. skripsi dengan judul "PELAKSANAAN PERKAWINAN TRANSEKSUAL DITINJAU DARI UU PERKAV/INAN DAN UU ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN (STUDI LITERATUR DUTCH CIWL LAln" membahas mengenai perkawinan hukum Belanda dengan hukum perkawinan di Indonesia mengenai sahnya perkawinan seorang Transgender, serta bisa atau tidaknya dilakukan pencatatan perkawinan sah di Indonesia atas WNI Transgender yang telah melakukan perkawinan di Belanda yang berdasarkan hukum perkawinan Belanda. Peraturan perkawinan Belanda melegalkan perkawinan sesama jenis, sehingga hukum perkawinan yang diatur dalam Buku I KUH Perdata Belanda berlaku pada semua warga negaranya tanpa terkecuali dalam hal pelaksaîaan sahnya perkawinan. Di Indonesia perkawinan transgender tidak dapat dilakukan karena penjelasan pada Pasal 1 UU Perkawinan. Namun bagi transgender yang melakukan operasi pergantian kelamin dapat melakukan perkawinan apabila ia mengubah identitas dirinya (KTP dan akta kelahiran) dengan mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri atas perubahan identitas yang telah berubah setelah melakukan operasi pergantian kelamin. Perkawinan antar pasangan transgender yang telah melakukan perkawinan di Belanda tidak dapat didaftarkan di Indonesia karena ketentuan dalam Pasal 1 UU Perkawinan yang menjelaskan bahwa perkawinan dilakukan antara seorang pria dengan seorang wanita, juga berdasarkan Pasal 56 yang menjelaskan perkawinan di Indonesia adalah sah apabila dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi WNI tidak melanggar ketentuan undang-undang ini.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)