Pemenuhan kebutuhan hidup di dalam masyarakat sangatlah penting dan menjadi hal yang sangat utama. Dalam pemenuhan kebutuhan tersebut masyarakat sering menggunakan transaksi jual beli. Hal ini dapat dilihat dari trend perkembangan pembelian suatu produk yang semakin pesat. Transaksi jual beli di dalam perdagangan dapat timbul jika terjadi pertemuan antara penawaran dan permintaan terhadap barang yang dikehendaki. Muncul masalah apabila konsumen mendapatkan perlakuan curang dari penjual, dan apabila timbul adanya wanprestasi. Gugatan secara perdata bisa dilakukan apabila adanya kelalaian dari penjual untuk memenuhi kewajibannya, kemudian didalam Undang-undang No. 08 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang disingkat menjadi UUPK pada Pasal 1 angka (1), menyebutkan bahwa “Segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen”. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, penulis meneliti apakah tanggung jawab dari penjual kepada konsumen apabila terjadi kasus wanprestasi, kemudian melahirkan kesimpulan yang mana ada dua tanggung jawab dari penjual, yaitu tanggung jawab perdata dan tanggung jawab resiko yang akhirnya mengakibatkan timbulnya ganti rugi secara perdata apabila konsumen melakukan gugatan secara perdata atau juga jika konsumen dirugikan oleh tindakan penjual. |