Anda belum login :: 24 Nov 2024 04:31 WIB
Detail
BukuPerusahaan Modal Ventura (Putusan Mahkamah Agung Nomor 470 K/Pdt/2017 Dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/Pojk.05/2015 Tentang Penyelenggaraan Usaha Modal Ventura)
Bibliografi
Author: Siombo, Marhaeni Ria (Advisor); Anggraeni, Wani
Topik: Lembaga Pembiayaan; Modal Ventura; Usaha Mikro; Kecil; Menengah
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2020    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Wani Anggraeni_Undergraduate Theses_2020.pdf (5.31MB; 13 download)
Abstract
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah memiliki peranan strategis dalam perhrmbtrhan ekonomi nasional, nannut dalam menjalarkan usahanya peogusaha mikro, kecil, dan menengah meniliki permasalahan modal, salah satu langkah nyata yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengkoordinir kebutuhan masyarakat yang ingin berusaha atau memiliki berusaha tetapi tidak memiliki modal adalah melalui Pembiayaaa Modal Yentura Pembiayaan modal ventura memiliki karakteristik yang membedakan dengan kredit pada perbankan yaitu adanya bantuan manajemen operasional, tidak adanya b*gq dan tidak disertai jaminan seperti halnya pada kredit baok, karena perusatraan modal ventura tidak hanya memberikan modal tapi ikut turut serta dalam usaha perusahaan yang dibiayainya. Dengan diembannya fungsi pengaturan dan pengawasan sektor keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan, maka pengafuran terkait modal ventura diatur secara spesifik dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.35/POJK.05l20l5 tentang penyelenggataan usaha modal ventura. Ditahun 2017 terdapat perselisihan antara PT Sarana Kalteng Ventura dengan pasangan usahanya yakni Tri Akbar Samsi Silam yang termuat dalam Putusan Mahkamah Agung No.470 WPDT|2017. Ti Akbar Samsi Silam merasa PT Sarana Kalteng Ventura tidak bertindak sebagaimana mestinya sebagai perusahaan modal ventura. Terhadap hal tersebut, penelitian ini ingin mengkaji peranan Otoritas Jasa Keuangan dalam mengatur modal ventura pada POJK 35/POJK.05/2015 terhadap praktik yang ada pada kasus Putusan Mahkamah Agung No.470 K/PDT/2017 tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan metode perolehan data sekunder dimana penelitian yang diperoleh melalui studi kepustakaan yaitu pengumpulan data sekunder yang meliputi pengumpulan bacaan mengenai modal ventura. Atas hasil penelitian ini penulis memberikan saran bagi Otoritas Jasa Keuangan agar mempertegas pengattran terkait penyelenggaraa\ usaha perusahaan modal ventura agar tidak tari dari nafas utama didirikannya perusahan modal ventura itu sendiri dan bagi masyarakat disarankan unfuk mempelajari karakteristik perusahaan modal ventura dan teliti sebelum melakukan kesepakatan dalam perjaqiian pembiayaan modal ventura agar usaha masyarakat khususnya usatramikro, kecil, dan menengah dapat terus maju dan berkembang.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)