Anda belum login :: 22 Nov 2024 23:57 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Eksistensi Hak Ulayat Dengan Terbitnya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2016
Bibliografi
Author:
Wiludjeng, Johana Henny
(Advisor);
Adven, Leonardus
Topik:
Hak Ulayat
;
Hak Komunal
;
Masyarakat Hukum Adat
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2020
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Leonardus Adven_UnderGraduateTheses_2020.pdf
(1.73MB;
6 download
)
Abstract
Hak Ulayat yang identik dengan masyarakat hukum adat saat ini sudah digantikan dalam Permen Agraria No. 10 Tahun 2016 tentang Hak Komunal, dengan adanya peraturan ini maka pengaturan Hak Ulayat yang sebelumnya ada di Permen Agraria No. 5 Tahun 1999 dicabut. Kemudian apakah dengan adanya Hak Komunal ini dapat semakin memperkuat pengakuan tanah Ulayat masyarakat hukum adat lebih baik dibandingkan dengan Hak Ulayat sebelumnya diatur Permen Agraria No. 5 Tahun 1999. Dengan tujuan pemberlakuan Permen Agraria No. 10 Tahun 2016 adalah agar memberikan perlindungan hukum yang lebih baik lagi bagi masyarakat hukum adat khususnya di mana tempat mereka tinggal. Penulis merumuskan dua rumusan masalah, yaitu: (1) Bagaimana eksistensi Hak Ulayat dengan adanya Peraturan Menteri Agraria No. 10 Tahun 2016 tentang tata cara penetapan Hak Komunal atas tanah masyarakat hukum adat dan masyarakat yang berada dalam kawasan tertentu dan (2) Apakah Hak Komunal untuk masyarakat hukum adat termasuk ke dalam hak-hak atas tanah seperti yang disebutkan pada Pasal 16 ayat (1) UUPA. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif. Kesimpulan dari Penulisan Hukum ini ialah bahwa antara Hak Ulayat atas tanah dengan Hak Komunal sama-sama mengakui adanya hak tradisional adat. Hak Komunal diberikan pada masyarakat hukum adat dan masyarakat yang berada di kawasan tertentu. Terbitnya Permen Agraria No. 10 Tahun 2016 ini dengan harapan untuk semakin mengakui keberadan hak masyarakat hukum adat agar tercapai kepastian hukum serta dapat dihindari terjadinya ketidakserasian dengan peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur mengenai hal yang sama, akan tetapi dalam kenyataannya masih perlu banyak penyempurnaan dalam Permen Agraria No. 10 Tahun 2016 ini, karena keberadaannnya belum semakin menjaminan kepastian dan perlindungan hukum yang lebih baik bagi masyarakat hukum adat dan juga bagi masyarakat yang berada dalam dalam kawasan tertentu.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.21875 second(s)