Anda belum login :: 23 Nov 2024 20:19 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Terhadap Hak Atas Merek Sebagai Jaminan Fidusia Menurut Uu No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis, Dan UU No.42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia
Bibliografi
Author: Swantoro, Aris (Advisor); Wirawan, Hans Galdino
Topik: Perjanjian; Perjanjian Kredit; Jaminan Fidusia; Hak Kekayaan Intelektual; Merek; Indikasi Geografis
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2020    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: HANS GALDINO WIRAWAN_UNDERGRADUATED_2020.pdf (1.98MB; 59 download)
Abstract
Modal sebagai penggerak perekonomian dibutuhkan oleh masyarakat dalam menjalankan usahanya. Masyarakat dapat mendapat modal dari lembaga keuangan, baik bank ataupun non perbankan. Dalam perjanjian kredit, dibutuhkan jaminan untuk mengamankan pemberian kredit dari risiko yang mungkin saja terjadi. Perkembangan masyarakat global, hak atas merek dapat menjadi jaminan kredit, karena hak atas merek memiliki nilai ekonomis. Dasar hukum dari pembebanan hak atas merek sebagai jaminan fidusia adalah Pasal 499 KUHPer, dan Pasal 1 Angka 4 Undang-Undang Jaminan Fidusia, yang dimana dapat ditarik kesimpulan dari dua pasal tersebut bahwa hak atas merek adalah suatu benda bergerak tidak berwujud yang dapat dialihkan dan memiliki nilai ekonomis. Selanjutnya Pasal 41 uu no. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dijelaskan bahwa hak atas merek dapat dialihkan dan beralih karena perjanjian. Dalam penelitian ini, penulis dapat merumuskan beberapa permasalahan yaitu; 1. Bagaimana pelaksanaan jaminan fidusia dengan objek jaminan berupa hak atas merek di Bank BNI? 2. Apa hambatan terkait penggunaan merek sebagai objek jaminan di Bank BNI? Untuk menjawab rumusan masalah tersebut, penulis meneliti dengan menggunakan metode yuridis normatif. Hasil dari penelitian penulis adalah bahwa pelaksanaan hak atas merek sebagai jaminan fidusia di Bank BNI belum berjalan dengan baik karena bank BNI baru satu kali menerimanya sebagai agunan tambahan. Peraturan pelaksanaan atas pembebanan hak atas merek dengan jaminan fidusia belum dikeluarkan pemerintah, sehingga bank merasa belum ada kejelasan mengenai hal ini. Hambatan-hambatan perbankan dalam mengakui hak atas merek sebagai obyek jaminan fidusia disebabkan oleh faktor hukum dan non hukum. Faktor Hukum, secara yuridis formal merek dapat digunakan sebagai jaminan fidusia, namun peraturan teknisnya belum ada. Faktor Non Hukum, dibagi menjadi faktor yang dihadapi kreditur dan debitur. Faktor yang dihadapi kreditur ada empat masalah, yang pertama jangka waktu jangka waktu hak atas merek terbatas; kedua, tidak ada catatan tentang proyeksi pendapatan dari kepemilikan hak atas merek; ketiga, sulit untuk menentukan nilai dari merek;keempat, hak atas merek susah diperdagangkan. Faktor yang dihadapi debitur adalah sulit untuk memenuhi syarat administratif untuk menjadikan hak atas merek sebagai agunan kredit, karena debitur harus melakukan melakukan pembukuan untuk mencatat transaksi dalam bisnisnya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.140625 second(s)