Myanmar adalah negara yang merekrut tentara anak secara global. Myanmar pada tahun 1948, secara politis tidak stabil. Tentara Nasional Myanmar (Tatmadaw), kelompok etnis Burma merekrut anak secara sistematis. Bagaimana pola perekrutan tentara anak di Myanmar?. Apakah pola perekrutan sesuai dengan ILO Convention No.182 ?. Penelitian hukum ini menggunakan metode hukum normatif. Pola perekrutan tentara anak di Myanmar dilakukan dengan pemaksaan. Pola perekrutan tentara anak di Myanmar bertentangan dengan apa yang ditetapkan di ILO Convention No.182. Pemerintah Myanmar seharusnya segera memberhentikan seluruh perekrutan tentara anak di Myanmar. ILO seharusnya memperkuat dan memperketat peraturan-peraturan di dalam ILO Convention No. 182. |