Hak asasi manusia (HAM) adalah kristalisasi dari berbagai macam sistem nilai dan filsafat mengenai manusia dan juga seluruh aspek kehidupan manusia. Hukum hak asasi manusia secara internasional diwujudkan dalam bentuk perjanjian internasional, hukum kebiasaan internasional, prinsip umum, dan sumber hukum lainnya. Penelitian ini akan mengangkat permasalahan apakah peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Cina atas pelarangan kegiatan keagamaan bagi anak Suku Tibet telah melanggar Convention on the Rights of the Child (CRC). Cina telah meratifikasi CRC pada 02 Maret 1992, maka segala ketentuan yang ada di dalam CRC mengikat bagi Cina. Pembatasan kebebasan beragama menurut Pasal 14 ayat (3) CRC dapat dilakukan oleh negara jika agama yang dimanifestasikan mengancam Keselamatan Masyarakat atau Keamanan Publik (Public Safety), Ketertiban Masyarakat (Public Order), Kesehatan Masyarakat (Public Health), Moral Masyarakat (Public Morals), serta Hak dan Kebebasan Mendasar Orang Lain (The Fundamental Rights and Freedoms of Others). Ajaran Buddhisme Tibet yang dianut oleh anak Suku Tibet di Nangchen tidak memenuhi unsur-unsur tersebut di atas, sehingga pelarangan bagi anak Suku Tibet di Nangchen tidak dapat dibenarkan dan telah melanggar pasal-pasal CRC, yaitu Pasal 14 CRC, Pasal 27 ayat (1) CRC dan Pasal 30 CRC, termasuk pasal-pasal dari prinsip-prinsip umum CRC. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan sumber data sekunder, yaitu data yang tidak secara langsung diperoleh dari sumber masalah dan dikumpulkan melalui studi kepustakaan. |