PT TPA merupakan badan usaha jalan tol yang melaksanakan pengusahaan Jalan Tol SS. Pengusahaan jalan tol tersebut, meliputi pendanaan, perencanaan teknis, konstruksi, pengoperasian, dan pemeliharaan. Pengembalian investasi PT TPA bersumber dari Pembayaran Ketersediaan Layanan yang dibayarkan secara bertahap dimulai sejak beroperasinya Jalan Tol SS. Dalam kasus ini, BPJT menyatakan bahwa Fasilitas TIP Jalan Tol SS tidak sesuai dengan Permen PUPR Nomor 10/PRT/M/2018 karena tidak dilengkapi Fasilitas Inap sebagaimana diatur pada Pasal 6 ayat (3) Permen PUPR Nomor 10/PRT/M/2018, sehingga PT TPA diminta untuk melengkapi fasilitas tersebut di dalam TIP Jalan Tol SS sampai batas waktu yang telah ditentukan oleh BPJT. Apabila PT TPA tidak melengkapi fasilitas tersebut, maka BPJT akan memberikan pengurangan Pembayaran Ketersediaan Layanan kepada PT TPA sesuai dengan ketentuan dalam PPJT. Akhirnya PT TPA tidak melengkapi fasilitas tersebut sampai batas waktu yang telah ditentukan oleh BPJT. Atas tindakan PT TPA tersebut, maka BPJT memberikan pengurangan Pembayaran Ketersediaan Layanan kepada PT TPA. Berdasarkan pembahasan dalam penulisan hukum ini, bahwa ketentuan Fasilitas TIP Jalan Tol SS telah sesuai dengan PPJT, peraturan perundang-undangan, dan telah memenuhi persyaratan laik fungsi. Selain itu, BPJT juga telah salah/keliru dalam melakukan pengawasan periodik terhadap aspek teknis Jalan Tol SS. Dengan demikian, BPJT tidak memiliki kewenangan dalam memberikan pengurangan Pembayaran Ketersediaan Layanan kepada PT TPA. Oleh karena itu, tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh PT TPA, yaitu mengajukan keberatan kepada BPJT, melakukan musyawarah dengan BPJT, mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke BANI, dan/atau mengajukan klaim penjaminan kepada PT PII. |