Penulisan Hukum ini membahas tentang Peran Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Di DKI Jakarta dengan masalah penelitiannya: (1.) Apa sajakah program penanggulangan tindak pidana narkotika yang telah dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta dalam 3 tahun terakhir? (2.) Apa hasil yang dicapai oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta dalam 3 tahun terakhir?. Program dan hasil capaian program diperoleh dari hasil wawancara terhadap narasumber berkompeten yang bekerja di BNNP DKI Jakarta. Jenis penelitian hukum ini yuridis normatif, data yang digunakan data sekunder yang didukung dengan data primer. Data yang diperoleh dianalisa secara kualitatif. Hasil penelitian hukum ini adalah program penanggulangan tindak pidana narkotika yang telah dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta dalam 3 tahun terakhir menggunakan Pendekatan Berimbang, Pendekatan tersebut dibagi menjadi 2 bagian yaitu Pendekatan Kesehatan dan Pendekatan Hukum yang dilakukan secara berimbang. Pendekatan Kesehatan gunanya untuk menekan demand (permintaan) supaya para konsumen dan kebutuhan akan narkoba dapat dicegah dan diminimalisir dilakukan dengan Pencegahan berupa sosialisasi, penyuluhan, advokasi dengan pemerintah, Pemberdayaan Masyarakat untuk menjadi masyarakat yang anti narkoba dan diberi keterampilan pekerjaan, serta Rehabilitasi. Sedangkan Pendekatan Hukum gunanya untuk menekan supply (penyuplai) narkoba atau jaringan yang beredar di DKI Jakarta dilakukan Pemberantasan dengan menangkap, menyidik, menyelidiki, merazia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Hasil dari program yang dijalankan adalah orang yang melakukan tindak pidana narkotika diberantas, ditangkap, dihukum, dan dipenjara dalam lapas yang hasilnya tentu mengurangi tingkat pengedar dan peredaran (jaringan) di daerah DKI Jakarta, masyarakat juga disosialisasikan tentang bahaya narkoba, dan diminimalisir dengan adanya razia dan test urine. |