Anda belum login :: 27 Nov 2024 05:38 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Pandangan Gereja Katolik Terhadap Putusan Cerai Oleh Pengadilan Negeri Atas Perkawinan Katolik Dan Konsekuensi Yuridisnya Dalam Gereja Katolik
Bibliografi
Author:
Wiludjeng, Johana Henny
(Advisor);
Dudy, Gregorius Sainudin
Topik:
Perkawinan
;
Putusan Cerai
;
Pandangan Gereja
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2020
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Gregorius Sainudin Dudy_Undergraduate Theses_2020.pdf
(906.27KB;
15 download
)
Abstract
Perkawinan adalah salah satu hak asasi manusia. Sebagai salah satu hak asasi, negara berkewajiban mengatur perkawinan warga negaranya. Negara Indonesia menjamin dan mengatur hak perkawinan warga negaranya dalam Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang, yakni: Pasal 28B ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (Amandemen), Pasal 10 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan Ata Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Negara Indonesia mengatur tentang sahnya sebuah perkawinan itu menurut agama dan kepercayaannya masing-masing lalu dicatat menurut peraturan perundang-undangan. Negara juga mengatur bahwa perkawinan tersebut dapat diputus cerai oleh Pengadilan Negeri. Pengaturan tentang perceraian oleh Pengadilan Negeri ini menjadi pertanyaan bagi agama katolik yang tidak mengenal perceraian. Maka timbul pertanyaan, apakah perkawinan yang disahkan menurut agama katolik dapat diceraikan oleh Pengadilan Negeri? Bagaimana pandangan Gereja Katolik tentang hal tersebut? Lalu apa konsekuensi yuridis bagi suami isteri sah katolik yang telah diputus cerai pengadilan negeri tersebut dalam Gereja Katolik? Gereja Katolik menghormati kewenangan Negara melalui Pengadilan Negeri untuk memutus cerai perkawinan yang disahkan oleh Gereja Katolik. Kewenangan memutus cerai oleh Pengadilan Negeri sebagai akibat dari perkawinan katolik itu telah dicatat pada Negara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serentak melindungi hak-hak pasangan suami isteri sebagai warga negara. Walaupun demikian, pemutusan cerai Pengadilan Negeri atas perkawinan katolik sama sekali tidak menyebabkan putusnya perkawinan itu secara katolik. Sebagai konsekuensi yuridis bagi perkawinan katolik yang diputus cerai pengadilan negeri adalah pasangan suami isteri tersebut harus menempuh proses pembatalan perkawinan atau pemutusan ikatan perkawinan melalui Tribunal Gereja Katolik yang berwenang.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.1875 second(s)