Tindak Pidana Penistaan agama merupakan sebuah tindakan pelanggaran hukum akibat tindakan seseorang dalam menyampaikan pendapatnya tetapi mengakibatkan permusuhan, rasa benci, dan memang niat untuk mendiskriminasi suatu golongan agama yang ada di Indonesia. Tindakan ini menjadi tindak pidana yang dianggap serius, karena Indonesia merupakan negara yang berketuhanan, dilihat dari banyaknya indikasi seperti sila pertama dari Pancasila bangsa Indonesia, Indonesia juga memiliki peraturan-peraturan lain juga yang menjamin akan rakyat nya untuk memiliki agama atau melaksanakan ibadah agama nya sesuai dengan agama nya. Selama agama tersebut diakui secara hukum di Indonesia, tetapi masih banyak penistaan agama terjadi di Indonesia ini. Penulis ingin melihat kecendrungan apa yang selalu muncul dari tiap-tiap pelanggaran yang terjadi apakah ada hal-hal yang memang selalu sama dalam tindakan pidana penistaan agama ini, dengan melihat beberapa kasus putusan pengadilan. Dalam meneliti saya menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan cara pengumpulan data melalui putusan pengadilan, buku, jurnal dan kepustakaan lainnya. Jika kecendrungan tersebut ditemukan maka dapat digunakan untuk membantu identifikasi sebuah tindakan apakah memang benar penistaan agama atau tidak, termasuk membantu mencari jalan lain selain melalui hukum pidana. Dengan melihat kecendrungan tersebut perspektif hakim dalam setiap memutuskan hal penistaan agama tersebut dapat dilihat juga. Hal yang paling dilihat hakim jika terjadi adalah dampak dari kasus penistaan agama tersebut, bukan soal apa yang ia lakukan tapi dampak dari apa yang terdakwa perbuat. |