Anda belum login :: 17 Feb 2025 11:28 WIB
Detail
BukuPembagian Harta Ahli Waris Non Muslim Dalam Penetapan Ahli Waris Pengadilan Agama
Bibliografi
Author: Swantoro, Aris (Advisor); Dwinanda, Muhammad Fathur
Topik: Penetapan Ahli Waris; Waris Beda Agama; Keadilan; Wasiat Wajibah
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2020    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Muhammad Fathur Dwinanda_UnderGraduateTheses_2020.pdf (2.83MB; 42 download)
Abstract
Pewarisan merupakan peristiwa hukum yang terjadi akibat meninggalnya seseorang dan mengakibatkan timbulnya perpindahan hak dari harta benda yang ditinggalkan oleh pewaris (orang yang meninggal) kepada ahli waris (orang yang berhak). Seorang ahli waris dapat ditetapkan sebagai ahli waris yang sah dalam penetapan ahli waris agar mendapatkan haknya. Mengenai perkara penetapan ahli waris waris Islam, seorang ahli waris harus mengajukan permohonan ahli waris ke Pengadilan Agama yang berwenang sesuai dengan ketentuan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 yang menyatakan salah satu tugas dan wewenang Pengadilan Agama adalah menyelesaikan perkara pewarisan. Namun, perkara waris dalam Pengadilan Agama dapat melibatkan pihak muslim dan non muslim. Dalam penulisan ini penulis menggunakan metode penulisan yuridis normatif yang secara khusus membahas mengenai lima perkara penetapan ahli waris beda agama. Perkara ini dibedakan menjadi dua jenis perkara. Pertama, perkara penetapan ahli waris yang terdiri dari pewaris muslim dan ahli waris non muslim. Kedua, perkara penetapan ahli waris yang terdiri dari pewaris non muslim dan ahli waris muslim. Dalam perkara pertama hakim pengadilan agama telah mampu mewujudkan keadilan bagi kedua pihak dengan memberi sebuah mekanisme yang disebut wasiat wajibah berdasarkan yurisprudensi. Sedangkan, dalam perkara kedua hakim Pengadilan Agama belum mampu menegakkan keadilan bagi semua pihak. Dimana putusanya saling bertolak belakang. Dasar hukum yang digunakan juga menimbulkan inkonsistensi hukum.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)