Tindak pidana merupakan perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dengan melakukan suatu kejahatan atau pelanggaran pidana yang merugikan kepentingan orang lain atau merugikan kepentingan umum. Mengenai tindak pidana anak diatur dalam UU – yang menyatakan bahwa setiap anak yang melakukan tindak pidana wajib diupayakan diversi, sesuai dengan Pasal 1 ayat (7) menyebutkan bahwa diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Dalam penulisan ini secara khusus akan membahas mengenai penerapan diversi serta hambatan yang ditemui oleh kepolisian saat menangani proses diversi terhadap anak yang melakukan tindak pidana dalam ruang lingkup Kepolisian Resor Jakarta Selatan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Peneliti mendapatkan data primer dengan melakukan observasi pada proses diversi dan wawancara dengan penyidik. Proses Diversi pada tahap Penyidikan di Kepolisian Resor Jakarta Selatan berdasarkan Laporan Polisi No : LP/1230/K/VI/2019/RSJS tanggal 20 Juni 2019 oleh sdr. Edison warga Jalan Cendrawasih RT 005 RW 01 Kecamatan Pesanggrahan Jakarta Selatan dengan dugaan Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Dalam proses diversi tersebut menghasilkan sebuah kesepakatan yang tertuang dalam berita acara diversi bahwa telah tercapai perdamaian antara kedua belah pihak sehingga perkara tidak dilanjutkan kedalam proses persidangan, namun pelaku diberikan pengawasan oleh BAPAS selama 3 (tiga) bulan. Dalam penerapannya pihak kepolisian selaku penyidik mendapatkan banyak hambatan berupa tidak adanya anggaran di dalam melaksanakan diversi, tidak terdapat ruangan khusus yang digunakan untuk diversi di Kepolisian Resor Jakarta Selatan, adanya kendala berkomunikasi dengan Pelapor (Korban), serta masa penahanan Anak yang diatur oleh Undang-Undang SPPA terlalu singkat. |