Tindak pidana lintas batas negara adalah tindak pidana yang terjadi pada dua negara atau lebih dan menimbulkan akibat pada negara-negara tersebut. Sebagai salah satu kabupaten di wilayah perbatasan antar negara, Kabupaten Belu marak dengan berbagai tindak pidana yang terjadi lintas batas negara. Salah satu tindak pidana yang marak terjadi lintas batas negara di Kabupaten Belu adalah tindak pidana pencurian ternak. Dengan metode yuridis empiris/sosiologis, peneliti berusaha menemukan jawaban atas pertanyaan dasar: mengapa tindak pidana pencurian ternak lintas batas negara marak terjadi di Kabupaten Belu-NTT? Pertanyaan dasar ini diuraikan dalam 3 (tiga) rumusan masalah mengenai bentuk penegakan hukum, efektivitas penerapan asas teritorial, dan penegakan hukum yang ideal. Penegakan hukum merupakan upaya untuk menyelaraskan nilai-nilai yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan dengan pelaksanaannya untuk mencapai tujuan hukum itu sendiri. Upaya penegakan hukum terhadap pelaku pencurian ternak lintas batas negara di Kabupaten Belu belum terlaksana secara optimal sesuai dengan asas teritorial, karena berbagai faktor di antaranya kurang pahamnya masyarakat terhadap hukum, tidak adanya perjanjian antar negara sebagai istrumen hukum yang pasti dalam bidang penegakan hukum, dan terbukanya garis perbatasan antar negara. Karena itu, dibutuhkan kerja sama bilateral antara RI dan RDTL dalam bidang penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana lintas batas negara, penyuluhan dan sosialisasi hukum bagi masyarakat dan aparat penegak hukum, melengkapi sarana prasarana pengamanan perbatasan, dan menghidupkan struktur/lembaga adat demi memberantas dan menegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencurian ternak lintas batas negara. |