Anda belum login :: 27 Nov 2024 16:16 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tinjauan Yuridis Terhadap Penggunaan Teknologi Video Conferencing Dalam Hukum Acara Pidana di Indonesia
Bibliografi
Author:
Nico, Yoshua
;
Eddy, Nugroho
(Advisor)
Topik:
Teknologi
;
Video Conferencing
;
Hukum Acara Pidana.
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2020
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
YOSHUA NICO_UNDERGRADUATED THESES 2020.pdf
(5.15MB;
7 download
)
Abstract
Penelitian ini membahas tentang Tinjauan Yuridis Terhadap Penggunaan Teknologi Video Conferencing Dalam Hukum Acara Pidana Di Indonesia, masalah penelitiannya adalah: (1) Bagaimana kedudukan video conferencing dalam hukum acara pidana di Indonesia dan (2) Bagaimana penerapan video conferencing sebagai alat bukti dalam sidang peradilan pidana di Indonesia pada kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat Timor Timur dalam Surat Penetapan No. 08/Pid.HAM Ad Hoc 2002/PN Jakarta Pusat dan Putusan Mahkamah Agung No. 04 K/PID.HAM Ad Hoc/2005 dengan terdakwa mantan Komandan Komando Resor Militer Wiradharma Brigadir Jenderal TNI M. Noer Muis. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, data penelitian berupa data sekunder yang ditambahkan dengan data primer. Data penelitian di analisa secara kualitatif. Hasil penelitiannya adalah Kedudukan dalam penggunaan sarana teknologi video conferencing di dalam hukum acara pidana di Indonesia telah diatur di berbagai macam perundang-undangan maupun dari peraturan Mahkamah Konstitusi, seperti: (a) Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 perubahan Undang-Undang no. 13 tahun 2006 Tentang perlindungan Saksi dan Korban. (b) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 18 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Elektronik (Electronic Filing) dan Pemeriksaan Persidangan Jarak Jauh (Video Conference). Sebagai Negara yang menjunjung kedemokrasian maka pada praktiknya penggunaan video conferencing di dalam pengadilan pidana di Indonesia sudah menjadi sudah sepantas nya di pertimbangkan. Karena tingkat dari ancaman maupun kemanaan bagi setiap orang (dalam hal ini saksi) berbeda-beda satu sama lain, dan di perlukan hak prerogatif Hakim di pengadilan dalam melihat situasi maupun kondisi yang sedang berlangsung. Kenyamanan maupun keamanan merupakan hak dari setiap manusia, apa lagi dalam menyampaikan keterangan yang di pergunakan untuk memberikan suatu kebenaran yang akan di nyatakan di muka umum sebagai pembuktian kepada hakim dalam mengambil keputusan suatu kasus.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)