Anda belum login :: 23 Nov 2024 11:26 WIB
Detail
ArtikelUpaya Memanggil Uang yang Parkir di Luar Negeri  
Oleh: Ilwan, Hatim ; Dhyaksa, Andya
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Gatra vol. 17 no. 47 (Sep. 2011), page 26-28.
Topik: Peraturan Bank Indonesia; Devisa; PEB; Bea dan Cukai
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: GG5.100
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelBank Idonesia mulai mengatur devisa hasil ekspor dan utang luar negeri. Selain bisa meredam gonjang-ganjing rupiah, aturan baru ini sekaligus mengukur kejujuran para eksportir. Sosialisasi ke dunia usaha masih minim. Belakangan, tensi kesibukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terasa lebih meningkat. Ia memiliki gawean anyar: peranti lunak pemberitahuan ekspor barang (PEB), yang digunakan untuk melaporkan kegiatan ekspor barang, mengalami perombakan signifikan. Bukan sekadar mencatat pelaku dan nilai ekspor, kini dokumen online itu dilengkapi pula dengan kode bank.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)