Anda belum login :: 27 Nov 2024 03:47 WIB
Detail
BukuKewenangan Hakim Menetapkan Tersangka Baru Pada Putusan Praperadilan (Studi Kasus Putusan Nomor 24/PID/PRA/PN.JKT.SEL)
Bibliografi
Author: Adipradana, Nugroho (Advisor); Timoty, Reynaldo
Topik: Praperadilan; Kewenangan Hakim; Tersangka Baru
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2020    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: REYNALDO TIMOTY_UNDERGRADUATED THESES 2020.pdf (4.96MB; 27 download)
Abstract
Upaya praperadilan dalam suatu tahapan penyelesaian perkara pidana di Indonesia merupakan langkah yang perlu diperhatikan. Hal ini dikarenakan jika kita berbicara mengenai penegakan hukum maka sangat erat dengan pemenuhan hak-hak dan pelaksanaan kewajiban dari setiap diri manusia sebagai subyek hukum yang diakui oleh undang-undang. Penetapan status seseorang menjadi tersangka merupakan salah satu bagian dalam tahap penyidikan. Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Sementara itu, dalam pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Lantas bagaimana dengan suatu putusan yang dalam amar putusannya menimbulkan hal menarik untuk dibahas, yaitu terkait dengan apakah hakim memiliki kewenangan dalam memutuskan status tersangka baru. Berdasarkan hal tersebut penulis melakukan penelitian mengenai Kewenangan Hakim Menetapkan Tersangka Baru Pada Putusan Praperadilan (Studi Kasus Putusan Nomor 24/Pid/Pra/2018/Pn.Jkt.Sel). Dalam penulisan ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Adapun permasalahan yang di bahas dalam penulisan ini adalah apakah hakim berwenang menetapkan tersangka baru pada putusan Praperadilan Nomor: 24/Pid/Pra/2018/PN.Jkt.Sel. Hasil Penetilian ini menyatakan bahwa hakim tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan tersangka baru dalam putusan Nomor: 24/Pid/Pra/2018/PN.Jkt.Sel. Sehingga pada amar putusan hakim memerintahkan kewenangan menetapkan tersangka baru ke penyidik KPK. Namun, apabila KPK tidak menyanggupi untuk menyelesaikan kasus maka sebaiknya dikembalikan ke institusi yang berwenang dalam menangani kasus tindak pidana korupsi seperti kepolisian dan kejaksaan. Penulis dalam pendapatnya penetapan tersangka bukan merupakan kewenangan yang dimiliki oleh Hakim praperadilan, hakim praperadilan hanya dapat memeriksa apakah penetapan tersangka yang dilakukan penyidik telah memenuhi syarat formil atau belum. Penetapan tersangka adalah mutlak kewenangan dari penyidik, sehingga putusan Praperadilan yang diputus oleh hakim telah melampau batas kewenangan yang diatur oleh Undang-Undang (Ultra Vires).
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)