Penulisan Hukum ini membahas tentang tinjauan penerapan Pasal 70 huruf b Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU AAPS”) dalam perihal pembatalan putusan arbitrase nasional. Dalam pelaksanannya, arbitrase adalah upaya hukum pertama dan terakhir dalam penyelesaian sengketa, namun UU AAPS memberikan kesempatan bagi para pihak yang merasa belum puas dengan putusan arbitrase tersebut, dengan pembatalan putusan arbitrase ke Pengadilan Negeri setempat. Secara umum UU AAPS memberikan tiga alasan untuk membatalkan suatu putusan abitrase. Namun, dalam prakteknya, Indonesia belum menetapkan batasan-batasan dalam penggunaan alasan-alasan tersebut, yang Penulis fokuskan adalah alasan pembatalan putusan arbitrase dalam Pasal 70 huruf b UU AAPS. Pasal yang berbunyi “Setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan.” ini menimbulkan beberapa penerapan yang berbeda dalam pelaksanannya. Padahal mengingat upaya pembatalan putusan arbitrase ini merupakan langkah terakhir dalam membela kepentingan para pihak. Dalam membahas permasalahan ini, Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan meneliti secara sistematis peraturan perundang-undangan yang berlaku yang didukung dengan jurisprudensi yang berkaitan sebagai perbandingannya. |