Anda belum login :: 24 Nov 2024 10:28 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen X Dan Y Atas Kerugian Yang Ditimbulkan Dalam Penggunaan Layanan Jasa Jne Yes (Yakin Esok Sampai) Pada PT JNE
Bibliografi
Author:
Swantoro, A. Aris
(Advisor);
Rizanda, Hayatri Audrea
Topik:
Perlindungan Konsumen
;
Kerugian
;
dan Jasa Pengiriman
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2019
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Hayatri Audrea Pizanda_Undergraduate Theses_2019.pdf
(1.85MB;
20 download
)
Abstract
Jasa pengiriman sangat penting perannya dalam memperlancar arus pengiriman barang baik secara domestik maupun internasional. Dalam proses pengiriman barang diperlukan kesepakatan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pengiriman barang seperti jenis barang yang dikirim, tingkast resiko, ongkos pengiriman dan masalah administrasi serta sanksi apabila terjadi wanprestasi yang disebabkan oleh para pihak. Dalam proses pengiriman barang ini tidak selamanya proses tersebut berjalan dengan lancar, permasalahan juga sering terjadi dalam proses pengiriman barang seperti keterlambatan pengiriman barang, dari masalah tersebut maka akan menimbulkan kerugian bagi konsumen yang menggunakan jasa pengiriman. Dalam hal ini penulis membahas kasus yang dialami oleh konsumen X dan Y yang mengalami kerugian atas keterlambatan pengiriman menggunakan layanan JNE YES. Namun yang menjadi permasalahan adalah bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum terhadap konsumen X dan Y tersebut atas kerugian yang ditimbulkan dalam penggunaan layanan jasa JNE YES pada PT. JNE. Dalam penulisan ini metode yang digunakan adalah yuridis empiris dengan melihat permasalahan lalu memadukan bahan-bahan hukum dengan data yang diperoleh dilapangan. Atas permasalahan yang dibahas dalam penulisan hukum ini maka hak konsumen X dan Y sebagaimana dengan pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) telah dilanggar, padahal konsumen X dan Y sudah melakukan kewajiban sesuai dengan pasal 5 UUPK. PT JNE sebagai pelaku usaha tidak mengirimkan barang tepat waktu sesuai yang diperjanjikan dapat dikatakan telah melakukan wanprestasi. Atas kasus yang dialami oleh konsumen X dan Y tersebut, kedua konsumen sudah mencapai kesepakatan dengan PT JNE bahwa kasus sudah tidak dipermasalahkan lagi, maka dari itu kedua kasus tersebut tidak dapat dilanjutkan ke pengadilan sesuai dengan hukum acara.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.21875 second(s)