Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi dan badan berdasarkan undang–undang yang digunakan untuk perkembangan dan pembangunan negara. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui kontribusi pelunasan tunggakan pajak terhadap penerimaan pajak pada KPP Pratama Jakarta Cilandak. Selain itu penelitian ini juga dilakukan untuk mengetahui tingkat efektivitas penagihan pajak dengan Surat Paksa di KPP Pratama Jakarta Cilandak dan mengetahui hambatan-hambatan serta upaya dalam mengatasi hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan penagihan dengan Surat Paksa. Penelitian ini dilakukan dengan studi kasus. Metode analisis data yang digunakan adalah metode analisis kualitatif deskriptif. Data yang diperoleh adalah data primer seperti jumlah Wajib Pajak terdaftar, Jumlah target dan realisasi penerimaan pajak, Jumlah penerimaan tunggakan pajak, dan jumlah penerbitan dan pelunasan Surat Paksa pada KPP Pratama Jakarta Cilandak. Setelah itu peneliti mengelompokkan data-data tersebut per periode ke dalam bentuk tabel dan dijelaskan dengan uraian naratif. Berdasarkan analisis yang dilakukan peneliti menemukan bahwa kontribusi pelunasan tunggakan pajak pada dari tahun pajak 2015 hingga 2017 di KPP Pratama Jakarta Cilandak masih tergolong sangat kurang yaitu di tahun pajak 2015 sebesar 1,054%, pada tahun pajak 2016 sebesar 0,6917%, dan pada tahun pajak 2017 sebesar 0,7042%. Sedangkan untuk efektivitas penagihan pajak dengan Surat Paksa dari tahun pajak 2015 hingga 2017 di KPP Pratama Jakarta Cilandak masih tergolong tidak efektif yaitu di tahun pajak 2015 sebesar 20,126%, pada tahun pajak 2016 sebesar 14,871% dan pada tahun pajak 2017 sebesar 16,561%. |