Pajak merupakan sumber pendapatan negara yang sangat berdampak untuk kesejahteraan masyarakat bersama. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) cukup sering dijumpai oleh seluruh masyarakat dan biasanya dikenakan pada transaksi jual-beli barang atau jasa. Dalam penelitian ini, penulis membahas proses sengketa pajak PPN mengenai Faktur Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan karena dampak status suspect PKP lain yang berdampak pada PT Indo Asia Motor. Oleh karena itu, PT Indo Asia Motor mengajukan keberatan dan banding. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan peraturan Undang-Undang PPN serta peraturan SE-132/PJ/2010 terhadap Faktur Pajak Masukan yang bermasalah. Penulis menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan melakukan pengumpulan data seperti Surat Ketetapan Pajak, Surat pengajuan Keberatan, dan Surat pengajuan Banding. Hasil analisis menunjukkan bahwa PT Indo Asia Motor telah sesuai ketentuan formal sampai pada pengajuan banding. |