Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses sengketa pajak PT Maju Jaya Motor mulai dari penerimaan SKPKB PPN Tahun Pajak 2015, pengajuan Keberatan, sampai dengan pengajuan Banding. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan melakukan pengumpulan data antara lain seperti SKPKB, Surat-surat hasil dari Keberatan, dan Surat-surat dalam mengajukan Banding. Berdasarkan dari data yang diperoleh PT Maju Jaya Motor menerima SKPKB dan terdapat koreksi Pajak Masukan yaitu Faktur Pajak tidak dapat dikreditkan apabila mendahului (sebelum) tanggal pemberitahuan NSFP, sehingga PT Maju Jaya Motor mengajukan Keberatan kepada DJP. Namun, hasil Keberatan yang diperoleh adalah ditolak sehingga PT Maju Jaya Motor mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak. Hasil penelitian, menunjukan perbedaan antara PT Maju Jaya Motor dengan DJP. PT Maju Jaya Motor menetapkan Faktur Pajak sudah sesuai dengan UU PPN Nomor 42 tahun 2009, sedangkan menurut DJP Faktur Pajak tidak sesuai dengan PER-17/PJ/2014 sehingga sengketa harus diselesaikan dengan proses Banding. |