Anda belum login :: 27 Nov 2024 05:48 WIB
Detail
BukuANALISIS PENERAPAN UU PPN DENGAN PERATURAN NOMOR PER-17/PJ/2014 DALAM SENGKETA PAJAK TERHADAP FAKTUR PAJAK MASUKAN YANG TIDAK DAPAT DIKREDITKAN PADA PT MAJU JAYA MOTOR TAHUN 2015
Bibliografi
Author: Dharmasetya, Angela M. Lani (Advisor); Wijaya, Angelina
Topik: PPN; SKPKB; Keberatan; Banding.
Bahasa: (ID )    Edisi: Pertama    
Penerbit: Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unika Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2019    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Angelina Wijaya_Undergraduated Theses_2019.pdf (14.45MB; 5 download)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses sengketa pajak PT Maju Jaya Motor mulai dari penerimaan SKPKB PPN Tahun Pajak 2015, pengajuan Keberatan, sampai dengan pengajuan Banding. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan melakukan pengumpulan data antara lain seperti SKPKB, Surat-surat hasil dari Keberatan, dan Surat-surat dalam mengajukan Banding. Berdasarkan dari data yang diperoleh PT Maju Jaya Motor menerima SKPKB dan terdapat koreksi Pajak Masukan yaitu Faktur Pajak tidak dapat dikreditkan apabila mendahului (sebelum) tanggal pemberitahuan NSFP, sehingga PT Maju Jaya Motor mengajukan Keberatan kepada DJP. Namun, hasil Keberatan yang diperoleh adalah ditolak sehingga PT Maju Jaya Motor mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak. Hasil penelitian, menunjukan perbedaan antara PT Maju Jaya Motor dengan DJP. PT Maju Jaya Motor menetapkan Faktur Pajak sudah sesuai dengan UU PPN Nomor 42 tahun 2009, sedangkan menurut DJP Faktur Pajak tidak sesuai dengan PER-17/PJ/2014 sehingga sengketa harus diselesaikan dengan proses Banding.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)