Anda belum login :: 24 Nov 2024 08:07 WIB
Detail
BukuTINJAUAN YURIDIS MENGENAI TINDAKAN TRANSFER PRICING YANG DILAKUKAN OLEH PT JEMBAYAN MUARABARA DITINJAU DARI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PERPAJAKAN
Bibliografi
Author: Aditya, Andrian ; Melani, R.R Adeline (Advisor)
Topik: Transfer Pricing. Pajak
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2019    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: AndrianAdityaUndergraduate Theses_2019.pdf (4.35MB; 15 download)
Abstract
Pajak menjadi salah satu bagian dalam kehidupan manusia terutama dalam bernegara,yang tidak terpisahkan dan melekat sebagai suatu kesatuan yang melengkapi proses bernegara tersebut. Saat ini sistem pembayaran pajak di Indonesia menggunakan sistem self-assessment system, dimana memungkinkan bagi Wajib Pajak untuk melakukan tindakan penghindaran pajak terutama bagi perusahaan-perusahaan besar yang berskala multinasional. Salah satu bentuk penghindaran pajak yang sering dilakukan adalah Transfer Pricing. Penulis mengambil salah satu kasus sengketa pajak yaitu antara PT Jembayan Muarabara (PT JM) dengan Direktur Jenderal Pajak (DJP), dimana sengketa pajak terjadi karena terdapat perbedaan pemahaman antara PT JM selaku Wajib Pajak dengan DJP selaku fiskus yaitu terkait tindakan Transfer Pricing yang dilakukan oleh PT JM, dimana berdasarkan pemahaman DJP telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Sehingga dalam kesempatan ini penulis akan membahas terkait tindakan Transfer Pricing yang dilakukan oleh PT JM, apakah tindakan tersebut merupakan tindakan penghindaran pajak serta melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau tidak, dan upaya hukum apa yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan seandainya terdapat Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Secara umum, Transfer Pricing adalah tindakan yang wajib dilakukan oleh setiap badan usaha termasuk PT JM. Tindakan Transfer Pricing yang dilakukan oleh PT JM bukanlah merupakan penghindaran pajak dan tidak melanggar ketentuan perpajakan, karena tindakan tersebut dilakukan semata-mata untuk mempertahankan kelangsungan usahanya. Upaya hukum yang dapat ditempuh oleh PT JM seandainy terdapat SKPKB adalah dengan melalui penyelesaian sengketa pajak pada umumnya, yaitu keberatan dan banding dan terakhir peninjauan kembali.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)