Gereja merupakan organisasi nirlaba atau non-profit, yang hanya memperoleh sumber daya dari sumbangan anggotanya. Pada umumnya organisasi nirlaba, tidak memiliki sumber daya manusia yang handal dalam menangani sistem akuntansi untuk mengawasi transaksi sehari-hari. Oleh karena itu, untuk mencegah kecurangan dan penyimpangan dalam pelaporan, pihak Keuskupan Agung Jakarta membuat buku panduan untuk menyusun laporan keuangan yang digunakan sebagai dasar di seluruh organisasi gereja dalam Kawasan Keuskupan Agung Jakarta. Penyusunan buku panduan tersebut mengacu pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan, PSAK 45. Penulis merasakan perlu untuk melakukan audit keuangan atas saldo kas dan melaporkannya kepada Keuskupan untuk bahan evaluasi. Audit keuangan atas penerimaan sumbangan dan saldo kas dari tanggal 1 Juni 2018 hingga 31 Desember 2018 dilakukan dengan wawancara yang didokumentasi dalam Internal Control Questionaire dan Compliance Test atas beberapa pengendalian internal untuk menguji pelaksanaannya dalam menentukan luas Substantive Test. Berdasarkan audit, disimpulkan bahwa penerimaan sumbangan dan saldo kas dan bank tidak memiliki bukti audit yang cukup dan tepat untuk menyediakan suatu basis bagi opini audit per tanggal 31 Desember 2018 Kelemahan-kelemahan yang perlu mendapat perhatian pengurus dalam hal meningkatkan pengendalian internal telah didiskusikan dengan pengurus untuk perhatian dan tindak lanjut. |